Shin Tae-yong Dipecat, Berapa Gajinya sebagai Pelatih Timnas?
- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengumumkan pemberhentian Shin Tae-yong dari jabatan pelatih Timnas Indonesia pada Senin, 6 Januari 2025.
Keputusan pemberhentian Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas diumumkan langsung oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
"Apa yang kita lakukan hari ini untuk kebaikan Tim Nasional," ujar Erick Thohir, Senin (6/1/2025).
Lantas, berapa gaji Shin Tae-yong saat menjadi pelatih Timnas Indonesia?
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya
Gaji Shin Tae-yong
PSSI tidak pernah merilis gaji Shin Tae-yong secara resmi. Tapi, pada Desember 2020, media asal Vietnam, Danviet, memberikan bocoran gaji pelatih-pelatih yang berada di Asia Tenggara.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, gaji Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas sebesar satu juta dollar AS per tahun atau sekitar Rp 14,2 miliar. Artinya, Shin Tae-yong menerima gaji sebesar Rp 1,1 miliar per bulan.
Sementara itu, dikutip dari BolaSport.com (19/1/2022), soal gaji Shin Tae-yong ini juga pernah disinggung oleh Ketua Umum PSSI saat itu, Mochammad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule.
Mochammad Iriawan menyebutkan bahwa Shin Tae-Yong mendapatkan gaji sekitar Rp 1,1 miliar per bulan.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2024
Sebagai tambahan informasi, Shin Tae-yong mulai bertugas sebagai pelatih Timnas Indonesia pada Desember 2019.
Pada akhir Juni 2024, Shin Tae-yong menandatangani perpanjangan kontrak hingga 2027 untuk menghadapi ronde laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Secara total, eks pelatih tim nasional Korea Selatan tersebut tercatat telah menangani timnas Indonesia dalam 110 laga, termasuk memenangi 49 dan kalah dalam 40.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Mata Uang Asia Anjlok ke Level Terendah dalam Dua Dekade, Apa Sebabnya?
- Menperin Tegaskan Alasan Apple Harus Investasi Lebih dari 1 Miliar Dollar AS
- Masa Kerja Satgas Barang Impor Ilegal Diperpanjang, Tekstil sampai Elektronik Diawasi
- Menaker Temui Menperin, Bahas Kondisi Industri dan Isu Sritex Pailit
- Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Wamentan Minta Peternak Sapi Jawa Timur Siaga