Disebut Biang Kerok Lesunya Industri Lokal, Aturan soal Impor Bakal Direvisi
JAKARTA, - Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka opsi untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Budi mengatakan, Kemendag terus mendiskusikan kemungkinan revisi terhadap Permendag 8/2024 dengan berbagai pihak terkait.
"Kalau misalnya harus diubah, ya kami ubah. Makanya ini kami diskusi terus, bisa diubah sesuai hasil review-nya. Tidak hanya Permendag 8, perdagangan dalam negeri juga begitu," kata Budi usai konferensi pers Outlook Perdagangan 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Masa Kerja Satgas Barang Impor Ilegal Diperpanjang, Tekstil sampai Elektronik Diawasi
Diskusi dengan Stakeholders
Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengadakan diskusi dengan sektor industri hulu-hilir untuk mengevaluasi arah kebijakan ini ke depannya.
Budi menekankan kebijakan yang diterapkan selalu dievaluasi. Pembahasan juga dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kami terbuka, kami tidak diam saja. Kami terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha," ujar Budi.
Protes Terkait Permendag 8/2024
Keberadaan Permendag 8/2024 menjadi sorotan sejumlah pihak. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyatakan aturan tersebut memicu banyaknya perusahaan yang tutup dan sepinya perdagangan domestik.
Menurut Mirah, kebijakan ini membuka keran impor barang jadi yang seharusnya sudah diproduksi di dalam negeri.
"Permendag 8/2024 telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia. Banyak perusahaan lokal yang tutup karena minimnya pembeli," ujar Mirah dalam siaran pers ASPIRASI yang dilansir Rabu (1/1/2025).
Mirah juga mengungkapkan bahwa hampir semua sektor industri dihadapkan pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia meminta pemerintah untuk mencabut Permendag 8/2024 demi menyelamatkan buruh dan pelaku usaha Indonesia.
PHK Mengancam, Wamenaker Terima Laporan
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyebutkan bahwa sekitar 60 perusahaan berencana melakukan PHK terhadap karyawan mereka.
Ia mendapatkan informasi tersebut terkait dengan dampak dari Permendag 8/2024.
"Noel mendapat masukan bahwa situasi ini ada kaitannya dengan Permendag 8/2024. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK, ini sangat mengkhawatirkan," kata Noel dalam diskusi di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Penerimaan Negara 2024 Rp 2.842,5 Triliun, Lampaui Target berkat PNBP dan Hibah
- Bank INA Gandeng Indomaret untuk Turunkan Angka Stunting
- Shin Tae-yong Dipecat, Berapa Gajinya sebagai Pelatih Timnas?
- Mata Uang Asia Anjlok ke Level Terendah dalam Dua Dekade, Apa Sebabnya?
- Menperin Tegaskan Alasan Apple Harus Investasi Lebih dari 1 Miliar Dollar AS