pattonfanatic.com

Sritex Pailit, Pemerintah Cari Solusi Bersama Kurator dan Pekerja

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, -PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah menghadapi masalah keuangan dibahas Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Agus mengungkapkan, kurator sudah merespons undangan Kementerian Perindustrian untuk bertemu dan berbicara lebih lanjut mengenai situasi perusahaan tersebut.

"Kurator sudah merespons undangan kami. Mereka perlu berbicara terlebih dahulu di antara tim kurator, namun mereka siap hadir di kantor kami untuk membicarakan hal-hal penting yang perlu dibahas antara pemerintah dan kurator," kata Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Senin (6/1/2024).

Baca juga: Menaker Temui Menperin, Bahas Kondisi Industri dan Isu Sritex Pailit

Menaker Yassierli juga akan berkomunikasi dengan manajemen dan serikat pekerja Sritex.

Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan tekstil tersebut tetap bisa berproduksi, meski tengah menghadapi status pailit.

"Kami dari Kemenaker memonitor dan harapannya, perusahaan tetap berjalan. Kami ingin melihat kendala-kendala yang ada agar bisa dibicarakan bersama serikat pekerja, manajemen, dan kurator," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Agus dan Yassierli juga membahas kondisi sektor industri yang rentan terhadap tekanan ekonomi dan proyeksi sektor-sektor yang diperkirakan tumbuh lebih tinggi.

"Sektor yang akan menjadi perhatian kita adalah yang menyerap tenaga kerja terbanyak di Indonesia. Kami sudah memetakan 40 perusahaan besar, termasuk per sektor, untuk mengetahui siapa saja yang menjadi ujung tombak penyerapan tenaga kerja di Indonesia," ujar Agus Gumiwang usai pertemuan.

Baca juga: Masih Cari Putusan MA, Menperin: Kami Berdoa Ada Poin Soal Going Concern Sritex

Dalam perkembangan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi terkait status pailit PT Sritex.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan manajemen perusahaan telah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat