pattonfanatic.com

Putusan MK soal Pembatalan Perjanjian dan Dampak bagi Industri Asuransi

Ilustrasi asuransi.
Lihat Foto

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025).

Duduk perkaranya, Maribati Duha menilai, perusahaan asuransi berpotensi besar memanfaatkan regulasi tersebut demi kepentingan perusahaan.

Pasal 251 KUHD menyebutkan, ”Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”

Kuasa hukum dari pihak pemohon merasa ketentuan norma Pasal 251 KUHD bisa dimanfaatkan perusahaan asuransi untuk menghindari pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat tim internal perusahaan asuransi sendiri.

Kelalaian tersebut antara lain adalah underwriting ulang atau seleksi risiko yang merupakan proses penaksiran dan penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon tertanggung.

Kuasa hukum dari pihak pemohon juga menilai Pasal 251 KUHD membuat pemegang polis sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan jika kelalaian yang terjadi bukan berasal dari pihak tertanggung.

Pasal 251 ini juga dianggap memberikan hak eksklusif kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang dilakukan tertanggung.

MK menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

Mahkamah menyatakan yang menyebabkan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan berkenaan dengan unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan itikad baik.

Hakim MK menilai Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian.

Kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul, yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan diketahui sebelumnya.

Norma Pasal 251 KUHD setelah dicermati secara seksama oleh Mahkamah merupakan norma yang berpotensi menimbulkan adanya tafsir beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan itikad baik.

Disebutkan juga, norma Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul, yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan tersebut diketahui sebelumnya.

Oleh karena itu, tampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat