Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak tidak perlu khawatir akan didenda akibat terlambat menerbitkan faktur pajak karena sistem Coretax bermasalah.
Coretax merupakan sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.
"Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Apa Itu Coretax: Pengertian, Tujuan, dan Cara Mengaksesnya
"Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," tambah dia.
Suryo mengemukakan bahwa permasalahan Coretax tersebut karena membeludaknya pengunjung yang menggunakan website tersebut dalam satu Waktu.
"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.
Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengguna. Termasuk juga permasalahan dalam infrastruktur sistem. Pasalnya, sistem Coretax juga berkaitan dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.
"Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin," ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mulai log in ke sistem Coretax sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini dibuka DJP selama tahap praimplementasi pada 24 sampai 31 Desember 2024.
Tahap praimplementasi tersebut bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praimplementasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur terbatas.
Baca juga: Resmi Meluncur 1 Januari 2025, Simak Cara Login ke Sistem Coretax
Terkini Lainnya
- Hindari Penipuan, Pendaftaran Mitra Program Makan Bergizi Gratis Hanya Via Laman Web Resmi
- Maskapai Baru Fly Jaya Bakal Mengudara, Ini Kata Kemenhub
- Erick Thohir Perintahkan Bank Pelat Merah "Blacklist" Developer dan Notaris Nakal
- Pemerintah dan DPR Bahas Tambahan Anggaran Program Makan Bergizi 2025
- ANTAM Fokus Kembangkan Baterai EV dan Smelter Alumina pada 2025
- KKP Periksa Kelompok Nelayan Terkait Pagar Laut Tangerang
- Wamendag Sebut Tarif Impor Trump Buka Peluang Indonesia Gantikan Peran China
- Sejauh Apa Kembalinya Trump Berdampak ke IHSG?
- Daftar Lengkap Kereta Api yang Ditingkatkan Kecepatan Lajunya Sesuai Gapeka 2025
- Libur Isra Miraj dan Imlek, LRT Jabodebek Diskon Tarif Jadi Maksimal Rp 10.000
- Kongkalikong Pengembang-Notaris Buat 38.144 Rumah Belum Dapat Sertifikat
- Tak Disebut Pada Pelantikan Donald Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi Dekati Level Rp 1,63 Miliar
- Pengusaha Sebut Prabowo Sudah Tunjukkan Kepekaan untuk Dunia Usaha di 100 Hari Pertama
- Trump Bakal Terapkan Tarif 25 Persen untuk Barang dari Meksiko dan Kanada Per 1 Februari 2025
- Kementerian ESDM Lanjutkan Insentif Konversi Motor Listrik Pada Tahun Ini
- KPK Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, Pertamina Buka Suara
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Terbarunya
- Pengadaan Makan Bergizi Gratis Masih Pakai Sistem "Reimburse" Anggaran Seminggu Sekali
- Pemerintah Bakal Impor Gandum, Menko Zulhas: Untuk Pakan Ternak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang sampai 15 Januari 2025
- KAI Group Layani 25,3 Juta Penumpang Selama Nataru 2024/2025, Alami Kenaikan 6,07 Persen