pattonfanatic.com

Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...

Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak tidak perlu khawatir akan didenda akibat terlambat menerbitkan faktur pajak karena sistem Coretax bermasalah.

Coretax merupakan sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.

"Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Apa Itu Coretax: Pengertian, Tujuan, dan Cara Mengaksesnya

"Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," tambah dia.

Suryo mengemukakan bahwa permasalahan Coretax tersebut karena membeludaknya pengunjung yang menggunakan website tersebut dalam satu Waktu.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.

Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengguna. Termasuk juga permasalahan dalam infrastruktur sistem. Pasalnya, sistem Coretax juga berkaitan dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

"Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mulai log in ke sistem Coretax sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini dibuka DJP selama tahap praimplementasi pada 24 sampai 31 Desember 2024.

Tahap praimplementasi tersebut bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praimplementasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur terbatas.

Baca juga: Resmi Meluncur 1 Januari 2025, Simak Cara Login ke Sistem Coretax

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat