Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, - Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang ingin mencairkan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada pasal itu disebutkan bahwa usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Baca juga: Permendag 8/2024 Bakal Direvisi, Menperin: Alhamdulillah, Kami Siap Bantu ...
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP 45/2015, dikutip Senin (6/1/2025).
Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun. Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan pensiun dengan lebih matang, sekaligus memastikan keberlangsungan manfaat yang diterima.
Pilihan bagi Pekerja yang Tetap Bekerja
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja meski telah mencapai usia pensiun, terdapat opsi untuk mencairkan manfaat pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Baca juga: KAI Daop 6 Sukses Angkut 531.664 Penumpang pada Nataru 2024/2025
Manfaat Naik, Iuran Tetap
Selain ketentuan usia, PP 45/2015 juga menjamin kenaikan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa diiringi kenaikan iuran. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta program JP.
Berdasarkan data terakhir, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 486,34 triliun hingga November 2024, tumbuh 9,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
Terkini Lainnya
- 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak 2024
- Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Yang Mengkavling-kavling Laut Tanpa Izin, Segera Ditertibkan
- BSI Dapat Alokasi KUR Syariah Rp 17 Triliun pada Tahun Ini
- ExxonMobil Kucurkan Investasi CCS dan Pabrik Petrokimia Rp 162 Triliun di RI
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan Pemberantasan Korupsi
- Akademisi Sebut 2 Hal Ini Bisa Jadi Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Kemenperin: Nilai Riil Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Hanya 200 Juta Dollar AS...
- Ini Pertanyaan Wawancara Kerja yang Akan Menunjukkan Seberapa Siap Anda Bergabung dengan Perusahaan
- AIA dan BCA Rilis Asuransi Jiwa JIMI, Uang Pertanggungan hingga 315 Persen
- Gaji UMR Buleleng 2025 dan Seluruh Daerah di Bali
- Prabowo Yakin Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat: Insya Allah Akhir 2025 atau Awal 2026...
- BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- BNI Raup Laba Bersih Rp 21,5 Triliun pada 2024, Naik 2,7 Persen
- Gaji UMR Klungkung 2025 dan Seluruh Pulau Bali
- Usai Diakuisisi Grup Djarum, Remala Abadi (DATA) Perluas Bisnis Jaringan Serat Optik
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu: Kami Akan Melihat Perkembangan 2025...
- Laba Bersih MARK pada 2024 Diprediksi Lampaui Target, Ini Penopangnya
- Tambahan dari PPN 12 untuk Barang Mewah, Ditjen Pajak Perkirakan Maksimal Rp 3,5 Triliun
- KAI Daop 6 Sukses Angkut 531.664 Penumpang pada Nataru 2024/2025
- [POPULER MONEY] Pengertian Coretax dan Cara Aksesnya | Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg Jika Tidak Disubsidi