pattonfanatic.com

Kebijakan Baru DJP: Kelebihan PPN 12 Persen Bisa Dikembalikan

Direktorat Jenderal Pajak resmi merilis aturan baru terkait faktur pajak PPN dengan masa transisi selama tiga bulan. Bagaimana detail pengaturannya, termasuk soal kelebihan pungutan 12 persen?
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan petunjuk teknis terbaru terkait penerbitan faktur pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2025. Langkah ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa aturan ini disusun berdasarkan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

 

“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari adanya kebutuhan pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/1/2025).

Masa Transisi Tiga Bulan

Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama masa ini, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak.

Baca juga: KAI Daop 6 Sukses Angkut 531.664 Penumpang pada Nataru 2024/2025

Dwi Astuti menjelaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah, dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

  • 11 persen dikali harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), atau
  • 12 persen dikali harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Pengaturan Kelebihan PPN

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun terlanjur dipungut sebesar 12 persen, pengaturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN kepada penjual.
  • Penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengganti faktur pajak untuk memproses pengembalian tersebut.

Baca juga: Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...

Fokus pada Barang Mewah

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Tarif ini berlaku untuk barang yang tergolong mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebaliknya, barang dan jasa di luar kategori tersebut dikenakan tarif efektif PPN sebesar 11 persen. Hal ini diatur melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. DPP nilai lain ini kemudian dikalikan tarif PPN 12 persen.

Baca juga: Zulhas Optimistis Produksi Beras Tahun Ini Capai 32,8 Juta Ton

Namun, DPP nilai lain tidak berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu sesuai PMK lainnya.

Langkah pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi pelaku usaha.

“Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung implementasi PMK 131 Tahun 2024 dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat,” tutup Dwi Astuti. (Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Sakina Rakhma Diah Setiawan) 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat