Sistem Coretax Sulit Diakses, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.
Sebagai informasi, Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, permasalahan yang terjadi utamanya disebabkan oleh volume trafik yang tinggi karena website ini dibuka dan digunakan untuk bertransaksi oleh banyak pengguna dalam satu waktu.
Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya
"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.
Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengguna. Termasuk juga permasalahan dalam infrastruktur sistem. Pasalnya, sistem Coretax juga berkaitan dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.
"Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin," ucapnya.
Selain itu, dia juga memastikan agar para pengguna tidak mengkhawatirkan akan didenda akibat terlambat menerbitkan faktur pajak karena sistem Coretax bermasalah. Sebab, Ditjen Pajak juga memaklumi karena sistem Coretax ini masih dalam tahap transisi sehingga belum dapat digunakan secara maksimal.
"Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mulai log in ke sistem Coretax sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini dibuka DJP selama tahap praimplementasi pada 24 sampai 31 Desember 2024.
Tahap praimplementasi tersebut bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praimplementasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur terbatas.
Baca juga: Memahami Coretax, Sistem Baru Administrasi Pajak
Terkini Lainnya
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- Wamenkop Dorong Koperasi Perikanan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
- Strategi Indonesia di BRICS: Peluang Perdagangan hingga Gugatan Standar Internasional
- Holding BUMN Danareksa Dukung Pariwisata Nasional lewat Revitalisasi
- Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Akan Banding
- Pengadaan Makan Bergizi Gratis Masih Pakai Sistem "Reimburse" Anggaran Seminggu Sekali
- Pemerintah Bakal Impor Gandum, Menko Zulhas: Untuk Pakan Ternak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang sampai 15 Januari 2025
- KAI Group Layani 25,3 Juta Penumpang Selama Nataru 2024/2025, Alami Kenaikan 6,07 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani: Inflasi yang Rendah Itu Baik atau Buruk? Jawabnya Baik...