Telanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Dikembalikan, Ini Caranya
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masyarakat mendapatkan dananya kembali dari kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah yang sudah telanjur dibayarkan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan, masyarakat dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN kepada penjual yang memungut tarif PPN 12 persen. Hal ini juga telah disepakati oleh para pelaku usaha.
"Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sebagai informasi, kelebihan bayar pajak ini terjadi akibat pemerintah yang mendadak mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah tertentu beberapa jam sebelum pergantian tahun.
Baca juga: Ada Aturan PPN 12 Persen, Indodax Dorong Kebijakan yang Lebih Ideal
Sementara sebelum libur Tahun Baru 2025, sejumlah perusahaan telah mengatur tarif PPN 12 persen dalam sistemnya untuk barang dan jasa yang seharusnya tidak terkena PPN 12 persen.
"Karena enggak bisa dihindari, pada tanggal 31 (Desember) kemarin policy kebijakan disampaikan. Tanggal 1 (Januari) sudah ada yang bertransaksi," ungkapnya.
Suryo bilang, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk para pelaku usaha mengatur ulang sistemnya dengan kebijakan tarif PPN yang baru.
Selama masa transisi ini, DJP tidak akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terlambat menerbitkan faktur pajak atau melakukan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
"Yang sudah telanjur dipungut ya kita kembalikan dengan pelaku lewat si penjual karena pajaknya belum disetorkan kepada kami. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya," jelasnya.
Mengutip Kontan.co.id, transaksi di platform seperti di Google, Apple, hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.
Bukti dari penerapan PPN 12 persen ini bisa dilihat dari layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp 149.000 per bulan.
Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dialokasikan sebagai PPN 12 persen. Tidak hanya itu, top up saldo iklan Shopee juga dikenakan PPN 12 persen.
Demikian untuk pembelian kredit iklan di Tokopedia sebesar Rp 100.000, konsumen harus membayar tambahan Rp 12.000 sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 112.000.
Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS
Terkini Lainnya
- IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- Mengapa Harga Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Penjelasan Bos Garuda Indonesia
- Titiek Soeharto Minta Pembuat Pagar Laut Tangerang Terus Dicari, KKP Beri Jawaban Soal Potensi Pidana
- Gaji UMR Sibolga 2025 dan 32 Kabupaten/kota di Sumut
- Gaji UMR Medan 2025 dan 32 Kabupaten/kota Lainnya di Sumut
- Mengapa Menhub Minta ASN dan Pekerja Swasta WFA Pada 24-27 Maret 2025?
- Titiek Soeharto Minta Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
- Menteri KP Buka Suara soal Laut di Sumenep Punya SHM
- Wall Street Menghijau, Trump Beri Sinyal Dukung Penurunan Suku Bunga
- "Harap-harap Cemas" Turunnya Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran...
- Pertamina Geothermal Energy, Satu-satunya Perusahaan RI yang Masuk Daftar 50 ESG Top Global 2025
- Daya Beli Masyarakat Turun, Bos BCA: Kami Hati-hati Tentukan "Harga" Kredit Konsumer
- Berapa Dividen BCA yang Bakal Dibagikan untuk Tahun Buku 2024?
- Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo
- [POPULER MONEY] eFishery Diduga Rekayasa Laporan Pendapatan Rp 9,74 Triliun | Sosok Wiwoho Basuki Tjokronegoro, Ayah Menteri Terkaya Widiyanti Putri
- Kebijakan Baru DJP: Kelebihan PPN 12 Persen Bisa Dikembalikan
- Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
- Laba Bersih MARK pada 2024 Diprediksi Lampaui Target, Ini Penopangnya
- KAI Daop 6 Sukses Angkut 531.664 Penumpang pada Nataru 2024/2025
- [POPULER MONEY] Pengertian Coretax dan Cara Aksesnya | Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg Jika Tidak Disubsidi