pattonfanatic.com

Telanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Dikembalikan, Ini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak resmi merilis aturan baru terkait faktur pajak PPN dengan masa transisi selama tiga bulan. Bagaimana detail pengaturannya, termasuk soal kelebihan pungutan 12 persen?
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masyarakat mendapatkan dananya kembali dari kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah yang sudah telanjur dibayarkan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan, masyarakat dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN kepada penjual yang memungut tarif PPN 12 persen. Hal ini juga telah disepakati oleh para pelaku usaha.

"Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Sebagai informasi, kelebihan bayar pajak ini terjadi akibat pemerintah yang mendadak mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah tertentu beberapa jam sebelum pergantian tahun.

Baca juga: Ada Aturan PPN 12 Persen, Indodax Dorong Kebijakan yang Lebih Ideal

Sementara sebelum libur Tahun Baru 2025, sejumlah perusahaan telah mengatur tarif PPN 12 persen dalam sistemnya untuk barang dan jasa yang seharusnya tidak terkena PPN 12 persen.

"Karena enggak bisa dihindari, pada tanggal 31 (Desember) kemarin policy kebijakan disampaikan. Tanggal 1 (Januari) sudah ada yang bertransaksi," ungkapnya.

Suryo bilang, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk para pelaku usaha mengatur ulang sistemnya dengan kebijakan tarif PPN yang baru.

Selama masa transisi ini, DJP tidak akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terlambat menerbitkan faktur pajak atau melakukan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

"Yang sudah telanjur dipungut ya kita kembalikan dengan pelaku lewat si penjual karena pajaknya belum disetorkan kepada kami. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya," jelasnya.

Mengutip Kontan.co.id, transaksi di platform seperti di Google, Apple, hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.

Bukti dari penerapan PPN 12 persen ini bisa dilihat dari layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp 149.000 per bulan.

Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dialokasikan sebagai PPN 12 persen. Tidak hanya itu, top up saldo iklan Shopee juga dikenakan PPN 12 persen.

Demikian untuk pembelian kredit iklan di Tokopedia sebesar Rp 100.000, konsumen harus membayar tambahan Rp 12.000 sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 112.000.

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat