pattonfanatic.com

Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Dipangkas, Pemerintah Hemat Sebesar Ini

ilustrasi penggelapan dana
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa penghematan ini tidak hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga untuk paket rapat (meeting) dan sebagainya yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dipangkas anggarannya.

"Di bulan Oktober setelah beliau menjabat Presiden, kemudian di November diulang lagi, dan itu kita lakukan penghematan-penghematan itu Rp 3,6 triliun perkiraannya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Perintah Menkeu dan Mendagri, Pemerintah Pusat Bakal Awasi Anggaran Perjalanan Dinas Daerah

Sebelumnya, kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih diinstruksikan untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.

Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan November 2024.

Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian dan lembaga.

"Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan," bunyi poin 2 surat tersebut, dikutip Senin (11/11/2024).

Baca juga: Mengapa Dinas Luar Negeri Kementerian hingga Pemda Harus Izin Presiden Prabowo?

Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Bendahara Negara mengecualikan kebijakan pemangkasan anggaran belanja untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas.

Pengecualian juga berlaku untuk belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.

Baca juga: Sri Mulyani Instruksikan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas Minimal 50 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat