Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Dipangkas, Pemerintah Hemat Sebesar Ini
JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa penghematan ini tidak hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga untuk paket rapat (meeting) dan sebagainya yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dipangkas anggarannya.
"Di bulan Oktober setelah beliau menjabat Presiden, kemudian di November diulang lagi, dan itu kita lakukan penghematan-penghematan itu Rp 3,6 triliun perkiraannya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Perintah Menkeu dan Mendagri, Pemerintah Pusat Bakal Awasi Anggaran Perjalanan Dinas Daerah
Sebelumnya, kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih diinstruksikan untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.
Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan November 2024.
Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian dan lembaga.
"Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan," bunyi poin 2 surat tersebut, dikutip Senin (11/11/2024).
Baca juga: Mengapa Dinas Luar Negeri Kementerian hingga Pemda Harus Izin Presiden Prabowo?
Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Bendahara Negara mengecualikan kebijakan pemangkasan anggaran belanja untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas.
Pengecualian juga berlaku untuk belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.
Terkini Lainnya
- Potensi Koreksi IHSG Hari Ini Terbuka? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Disaksikan Menteri dan Pejabat, Titiek Soeharto Ikut Pantau Naik Amphibi LVT-7
- Harga Tiket Lebaran 2025 Dipastikan Tidak Naik, dari Kereta Api, Kapal hingga Pesawat
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- Wall Street Pulih, Saham Chip Jadi Penopang Utama
- Pemerintah RI-Apple Bertemu Hari Ini, Apa yang Dibahas?
- Brasil: Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS
- Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Cetak Rekening Koran BCA via HP
- Tiga Pertanyaan Wawancara Kerja Paling Umum dan Cara Menjawabnya