pattonfanatic.com

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu: Kami Akan Melihat Perkembangan 2025...

Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum dapat memastikan kapan tepatnya penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan bahwa pemerintah masih memantau kondisi perekonomian sebelum cukai minuman berpemanis dalam kemasan diimplementasikan.

"Mengenai MBDK, tentunya kami akan melihat perkembangan 2025 dan nanti kita akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada, kondisi sosial untuk melihat implementasinya sesuai dengan keseimbangan yang nanti kita hadapi," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Pajak dan Bea Cukai Tak Jadi Dipisah, Sri Mulyani Jabat Menkeu Lagi

Sebelumnya, Kemenkeu menargetkan penerimaan negara dari pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, M. Aflah Farobi, mengatakan bahwa angka tersebut turun dari target sebelumnya yang sebesar Rp 4,3 triliun karena pemerintah mempertimbangkan perkembangan perekonomian ke depan.

"Terkait cukai MBDK, memang di tahun ini itu di APBN dicantumkan targetnya adalah Rp 4,3 triliun. Di tahun depan, 2025, itu dicantumkan targetnya Rp 3,8 triliun," ujarnya saat media gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

Dia juga mengungkapkan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini masih belum dapat dipastikan besaran tarifnya karena masih dikaji. Pemerintah juga mengkaji jenis produk yang akan dikenakan cukai MBDK.

Terakhir, Badan Akuntabilitas Anggaran Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan besaran tarif cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 dan bertahap dinaikkan hingga 20 persen.

"Karena ini masih dalam proses pengkajian, tarifnya itu masuk dalam kajian kita, jadi belum diputuskan," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah menyerahkan keputusan penerapan cukai MBDK ini kepada pemerintahan yang baru.

"Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru. Jadi, mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Incar Penerimaan Rp 3,8 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat