Gaji UMR Sragen 2025, Terendah Ke-3 di Jateng
- Gaji UMR Sragen 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.182.200. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sragen.
Melansir laman resmi Pemprov Jateng, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Sragen tercatat sebesar Rp 2.049.000, sehingga apabila dibandingkan UMK Sragen 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Sragen dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Sragen 2021: Rp 1.829.500
- UMK Sragen 2022: Rp 1.839.429
- UMK Sragen 2023: Rp 1.969.559
- UMK Sragen 2024: Rp 2.049.000
- UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200
Besaran gaji UMR Sragen dan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Baca juga: Gaji UMR Klaten 2025 dan Peringkatnya di Solo Raya maupun Jateng
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peringkat UMR Sragen di Jateng dan Solo Raya
Untuk diketahui, UMR Sragen 2025 ini berada di urutan ke-33 atau terendah ketiga di Jawa Tengah. Sementara di eks Karesidenan Solo atau Solo Raya, upah minimum Sragen berada di urutan ke-2 paling rendah.
Gaji UMR Sragen 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kota Surakarta dan Kabupaten Klaten yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.416.560 dan Rp 2.389.872.
Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Boyolali di sebelah baratnya sebesar Rp 2.396.598, Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488, Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110, dan Kabupaten Grobogan Rp 2.254.089.
Baca juga: Gaji UMR Boyolali 2025, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah:
- UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- UMK Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- UMK Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Baca juga: Gaji UMR Brebes 2025, Terendah ke-4 di Jawa Tengah
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Pemalang 2025, Rangking ke-5 di Eks Karesidenan Pekalongan
Ketentuan UMK Sragen 2025
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, gaji UMR Sragen 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Sragen 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Sragen, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, UMK Sragen 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Sragen 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Rembang 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
Terkini Lainnya
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Gaji UMR Magetan 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- KAI Bakal Rilis Gapeka 2025, Waktu Perjalanan Kereta Makin Singkat
- Budi Arie Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Akan Ditingkatkan
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Malaysia dan Singapura Sepakati Zona Ekonomi Khusus di Johor, Ditargetkan Tarik 50 Proyek dalam 5 Tahun
- PLN Indonesia Power Jual 273 Ton Emisi Karbon ke Sucofindo lewat IDX Carbon
- Kementan Bakal Ubah 320.541 Hektar Lahan Rawa Jadi Sawah
- Indonesia Resmi Anggota BRICS, Ini Kata Pemerintah
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Imbauan BKN