Tambahan dari PPN 12 untuk Barang Mewah, Ditjen Pajak Perkirakan Maksimal Rp 3,5 Triliun
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah mencapai Rp 3,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, perkiraan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kenaikan tarif PPN barang mewah sebesar 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Badan Kebijakan Fiskal/BKF) kemarin, range-nya sekitar Rp 1,5 hingga 3,5 triliunan. Itu hitung-hitungan tambahan PPN dari barang-barang yang mewah tadi 1 persen," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Pengusaha Logistik Harap PPN 12 Persen Bisa Dukung Saya Saing Industri
Dengan demikian, angka potensi penambahan penerimaan pajak tersebut turun dari perkiraan sebelumnya, ketika kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa, yakni potensinya mencapai Rp 75 triliun.
Terkait berkurangnya potensi penerimaan pajak itu, Suryo menyebut pihaknya akan mengoptimalkan sumber penerimaan pajak yang ada dan mencari potensi penerimaan pajak baru.
Suryo juga akan menambah jumlah wajib pajak (ekstensifikasi) dan mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap obyek pajak yang telah tercatat (intensifikasi).
Hal ini juga untuk mengejar target penerimaan pajak yang pada APBN 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, di mana sebanyak Rp 609,04 triliun merupakan pajak konsumsi domestik, termasuk PPN.
"Termasuk juga kami melakukan join dengan beberapa pihak di luar kami untuk paling tidak mencari sumber-sumber baru tadi yang belum ter-cover selama ini atau mungkin kurang kami cover dalam langkah ekstensifikasi yang kami lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa potensi penambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen diperkirakan sekitar Rp 75 triliun.
"(Potensi penerimaannya) itu sekitar Rp 75 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, ternyata, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah, sedangkan sebagian besar barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Baca juga: DJP Terbitkan Aturan Pembuatan Faktur Pajak PPN, Begini Rinciannya
Terkini Lainnya
- Kemenkeu Siapkan Insentif Kompetitif untuk Pembentukan Family Office
- Pemerintah Sudah Proses Penghapusan Kredit 67.000 UMKM
- Menteri UMKM Lantik Pejabat Eselon I di Pasar Tanah Abang
- Gaji UMR Malang 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Malang
- Startup Logistik Berbasis Teknologi Ubah Wajah Pergudangan di Indonesia
- Luhut Usulkan Pembentukan Family Office Mulai Februari 2025
- Puluhan UMKM di Ciamis Diduga Tertipu Pemasok Program MBG, Ini Kata Menteri UMKM
- Gaji UMR Situbondo 2025, Paling Rendah di Jawa Timur
- Calon Menteri Transportasi AS Bertekad Pulihkan Kepercayaan Dunia kepada Boeing
- Nilai Ekspor Indonesia Tembus 264,70 Miliar Dollar AS Sepanjang 2024
- Menteri UMKM Ancam Tutup "Marketplace" yang Abaikan Usaha Kecil
- Gaji UMR Bondowoso 2025, Terendah ke-3 di Jawa Timur
- Rupiah Masih Tertekan, Suku Bunga BI Diperkirakan Tetap 6 Persen
- Latih Kepemimpinan Pegawai, Krakatau Steel Gandeng Kopassus
- Gaji UMR Pacitan 2025, Terendah ke-4 di Jawa Timur
- KAI Daop 6 Sukses Angkut 531.664 Penumpang pada Nataru 2024/2025
- [POPULER MONEY] Pengertian Coretax dan Cara Aksesnya | Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg Jika Tidak Disubsidi
- CEO ESB Paparkan Cara AI Ubah Strategi Bisnis FnB, dari Meningkatkan Penjualan hingga Mengakses Permodalan
- Kata Menko Zulhas soal Susu di Menu Makan Bergizi Gratis
- Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...