Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Imbauan BKN
JAKARTA, - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Dilansir dari siaran pers BKN, Selasa (7/1/2024), perpanjangan pendaftaran dibuka hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Baca juga: Mengapa BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Jadi 7 Hari?
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru, yakni 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025 atau Rabu pekan depan.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN (tenaga honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, perpanjangan pendaftaran juga berlaku bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk di dalamnya adalah lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, BKN kembali mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap 2 dalam sistem SSCASN.
BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
Adapun sebelumnya, pemerintah sudah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK periode II 2024.
Perpanjangan diberikan selama tujuh hari, yakni dari yang sedianya pendaftaran akan berakhir pada Selasa (31/12/2024) pukul 23.59 WIB, menjadi diperpanjang sampai Selasa (7/1/2025).
Dengan demikian, perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025 ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pemerintah.
Baca juga: Mengapa BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Jadi 7 Hari?
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Tiket Kereta Cepat Whoosh Diskon 20 Persen, Pesan Melalui WhatsApp
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- IHSG Awal Sesi Masih Lesu, Rupiah Bangkit
- Turun Rp 4.000, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 7 Januari 2025 di Pegadaian