pattonfanatic.com

Duduk Perkara Polemik Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Jatah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari.
Lihat Foto

- Beberapa hari terakhir ini viral beradar di media sosial cerita pegawai BPJS Kesehatan memakai asuransi swasta untuk berobat.

Kasus pegawai BPJS memakai asuransi swasta itu menjadi perbincangan publik, hingga menimbulkan pertanyaan. Banyak pula masyarakat yang mengkritik penggunaan asuransi kesehatan swasta oleh pegawai BPJS Kesehatan.

Polemik ini bermula saat seorang pasien yang ternyata adalah karyawan BPJS Kesehatan berinteraksi dengan dokter yang memeriksanya, percakapan keduanya kemudian viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, karyawan BPJS Kesehatan tersebut lebih memilih asuransi kesehatan provider swasta karena kecepatan layanan yang diberikan dibandingkankan bila berobat dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Baca juga: Orangtua Bayar Rp 900 Juta demi Anaknya Masuk Polisi, Berapa Gaji Bintara?

Klarifikasi BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan bahwa seluruh karyawan BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gajinya.

Sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua karyawan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.

"Seluruh pegawai (BPJS Kesehatan) peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," jelas Rizzky dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Kendati sudah menjadi peserta JKN, sambung Rizzky, karyawan BPJS Kesehatan juga bisa mengikuti asuransi kesehatan swasta untuk bisa mendapatkan manfaat layanan yang lebih tinggi.

Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Rizzky berujar, untuk karyawan BPJS Kesehatan yang hendak menambah manfaat dengan asuransi lain di luar layanan JKN, maka penambahan biaya tambahan preminya ditanggung pegawai bersangkutan.

Jadi polemik pada 2016

Kegaduhan soal pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan provider asuransi kesehatan swasta sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Polemik serupa sempat ramai dibahas pada tahun 2016.

Kala itu, seorang blogger di situs Kompasiana bernama Fachrul Khairuddin, membuat tulisan dengan judul "Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi InHealth".

Baca juga: Menata Ulang Kebijakan BPJS: Membatasi Klaim Melahirkan

InHealth adalah perusahaan asuransi kesehatan yang sebelumnya menjadi anak usaha BUMN asuransi kesehatan, PT Askes (Persero).

Seiring dengan transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan, saham InHealth selanjutnya diambil alih oleh Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp 1,75 triliun.

Dalam kepemilikan tersebut, Bank Mandiri menguasai 80 persen saham InHealth. Sisanya dimiliki oleh Kimia Farma, Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Koperasi Bhakti Askes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat