Duduk Perkara Polemik Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta
- Beberapa hari terakhir ini viral beradar di media sosial cerita pegawai BPJS Kesehatan memakai asuransi swasta untuk berobat.
Kasus pegawai BPJS memakai asuransi swasta itu menjadi perbincangan publik, hingga menimbulkan pertanyaan. Banyak pula masyarakat yang mengkritik penggunaan asuransi kesehatan swasta oleh pegawai BPJS Kesehatan.
Polemik ini bermula saat seorang pasien yang ternyata adalah karyawan BPJS Kesehatan berinteraksi dengan dokter yang memeriksanya, percakapan keduanya kemudian viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, karyawan BPJS Kesehatan tersebut lebih memilih asuransi kesehatan provider swasta karena kecepatan layanan yang diberikan dibandingkankan bila berobat dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Baca juga: Orangtua Bayar Rp 900 Juta demi Anaknya Masuk Polisi, Berapa Gaji Bintara?
Klarifikasi BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan bahwa seluruh karyawan BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gajinya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua karyawan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.
"Seluruh pegawai (BPJS Kesehatan) peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," jelas Rizzky dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Kendati sudah menjadi peserta JKN, sambung Rizzky, karyawan BPJS Kesehatan juga bisa mengikuti asuransi kesehatan swasta untuk bisa mendapatkan manfaat layanan yang lebih tinggi.
Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?
Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Rizzky berujar, untuk karyawan BPJS Kesehatan yang hendak menambah manfaat dengan asuransi lain di luar layanan JKN, maka penambahan biaya tambahan preminya ditanggung pegawai bersangkutan.
Jadi polemik pada 2016
Kegaduhan soal pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan provider asuransi kesehatan swasta sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Polemik serupa sempat ramai dibahas pada tahun 2016.
Kala itu, seorang blogger di situs Kompasiana bernama Fachrul Khairuddin, membuat tulisan dengan judul "Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi InHealth".
Baca juga: Menata Ulang Kebijakan BPJS: Membatasi Klaim Melahirkan
InHealth adalah perusahaan asuransi kesehatan yang sebelumnya menjadi anak usaha BUMN asuransi kesehatan, PT Askes (Persero).
Seiring dengan transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan, saham InHealth selanjutnya diambil alih oleh Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp 1,75 triliun.
Dalam kepemilikan tersebut, Bank Mandiri menguasai 80 persen saham InHealth. Sisanya dimiliki oleh Kimia Farma, Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Koperasi Bhakti Askes.
Terkini Lainnya
- Dua Anak Usaha Pertamina Pasarkan Produk Kilang Ramah Lingkungan ke Pasar Global
- Dorong Bahan Bakar Alternatif, Semen Indonesia Gandeng Resinergi
- Kebakaran Los Angeles Ancam Industri Asuransi AS dengan Kerugian hingga Rp 310 Triliun
- Cara Cek Mutasi Rekening BRI via WhatsApp, Ini Panduannya
- KAI Wisata Hadirkan Diskon Rail Transit Hotel Jogja, Tarif Mulai Rp 295.000
- Bumi Siak Pusako Rampungkan Survei Seismik 2D 156 Kilometer di Blok CPP Rokan Hilir
- Apakah Harga Emas Bisa Cetak Rekor Lagi pada 2025?
- Saham Perbankan Memerah, Analis: Sektor Masih Menarik
- Gandeng Pegadaian, Hartadinata Bangun Ekosistem Emas di Indonesia
- Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax
- Kemenperin: Lebih dari 12.000 iPhone 16 Mendapatkan IMEI
- Kemenkeu Sebut Masalah Nomenklatur Jadi Sebab Tukin Dosen ASN Belum Dibayar
- Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
- Ma'ruf Amin: Keuangan Syariah Indonesia Masih Sangat Potensial
- Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis, Mampukah Pemerintah Penuhi Target Rp 244,2 Triliun?
- IHSG Tumbuh Tipis, Rupiah Menguat di Pasar Spot
- Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah Hanya Cukup sampai Juni 2025
- Apakah Investasi Emas pada 2025 Bakal Cuan?
- Mendag Targetkan Ekspor RI Capai Rp 4.752 Triliun pada 2025
- Bakal Melantai di Bursa, Ini Rekomendasi Saham Emiten Milik Aguan CBDK