pattonfanatic.com

Usia Pensiun Pekerja RI 59 Tahun, Bagaimana di Negara-negara Tetangga?

Ilustrasi pensiun, masa pensiun.
Lihat Foto

JAKARTA, - Usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pensiun, tabungan pensiun, dana pensiun. SHUTTERSTOCK/KHONGTHAM Ilustrasi pensiun, tabungan pensiun, dana pensiun.

Batas usia pensiun di Indonesia pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.

Nah, bagaimana dengan usia pensiun di negara-negara tetangga? merangkum informasinya untuk Anda.

1. Malaysia

Usia pensiun di Malaysia adalah 60 tahun berdasarkan. Undang-Undang Usia Pensiun Minimum 2012 (MRAA). UU ini menetapkan usia pensiun bagi karyawan sektor swasta di Malaysia adalah  60 tahun.

Ini berarti perusahaan tidak dapat mengharuskan karyawan untuk pensiun sebelum berusia 60 tahun, kecuali untuk beberapa kasus khusus.

Baca juga: Aturan 4 Persen untuk Pensiun: Apakah Masih Efektif pada 2025?

Diperkenalkan 1 Juli 2013, MRAA telah menetapkan usia pensiun standar di seluruh sektor swasta, memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk membangun masa pensiun yang aman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat