Kenapa Nasabah Paylater Harus Berusia 18 Tahun dan Gaji Minimal Rp 3 Juta?
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, aturan terbaru yang mengatur batasan usia dan pendapatan calon nasabah produk buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menjelaskan, dalam aturan yang baru masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan kepada paylater perusahaan pembiayaan harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
"Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kebijakan ketentuan yang baru perusahaan pembiayaan untuk BNPL hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan sebesar minimal Rp 3 juta per bulan," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB, Selasa (7/1/2024).
Baca juga: Mengapa OJK Bakal Batasi Pengguna Paylater dengan Umur Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta?
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga diharapkan dapat mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk paylater ini.
"Terutama bagi mereka yang tidak punya cukup literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Agusman bilang, hal ini juga sekaligus diharapkan mampu mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
"Karena memang usaha BNPL menjadi fokus terkini dan banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih kepada kegiatan ini di aktivitas mereka," terang dia.
Baca juga: Utang Paylater di Perusahaan Pembiayaan Rp 8,59 Triliun per November 2024
Sebagai informasi, penyaluran pembiayaan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,59 triliun sampai November 2024. Angka tersebut tumbuh 61,90 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Terkini Lainnya
- Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya
- Bumi Siak Pusako Bayarkan Kompensasi ke Petani yang Terdampak Survei Seismik di Blok CPP Rokan Hilir
- Cara Cek Saldo dan Mutasi Rekening BRI Lewat WhatsApp
- Turunkan Biaya Logistik Indonesia, Ini Rekomendasi Asosiasi
- Swasta Bakal Dapat Porsi Lebih Besar untuk Bangun Pembangkit Listrik
- Soal Anggaran MBG, Prabowo: Ada Pengamanan Supaya Uang yang Dikirim Tidak Hilang
- Wujudkan Infrastruktur Hijau, PTPP Manfaatkan Matras Bambu untuk Pembangunan Tol Semarang-Demak
- Awalnya Protes Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Kini Menteri KKP Sepakat
- Soal Kinerja 100 Hari, Prabowo: Kita Bekerja Bukan untuk Cari Penilaian Baik...
- KAI Tambah Perjalanan KA Argo Merbabu Rute Semarang-Jakarta Jadi Tiga Kali Sehari
- Emiten Grup Djarum TOWR Bakal Akusisi Saham Remala Abadi
- OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Penghasil 3,2 Gigawatt Listrik, Mayoritas dari EBT
- Prabowo: Saya Yakin Dalam 5 Tahun Kita Tak Impor BBM Lagi...
- BTN Kucurkan Rp 4,14 Miliar untuk Bangun dan Renovasi Rumah Ibadah Sepanjang 2024
- Utang Paylater di Perusahaan Pembiayaan Rp 8,59 Triliun per November 2024
- Utang Masyarakat di Paylater Perbankan Tembus Rp 21,77 Triliun
- Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja Minta Aturan Pensiun untuk Pencairan JP BPJS Direvisi
- Pasokan Energi Aman Selama Nataru, Bahlil: Berkat Percepat Impor BBM
- Bank Mandiri Jadi Mitra Utama IBL 2025, Siap Majukan Basket Indonesia