Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
JAKARTA, - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
“AAUI menghormati semua proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Budi Herawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Ia menyatakan bahwa proses hukum terkait permasalahan pembatalan klaim asuransi secara sepihak tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk penyedia jasa asuransi, nasabah, serta regulator.
Baca juga: Naik 26 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp 11,83 Triliun pada Semester I 2024
“Ini nantinya harus sama-sama mengintrospeksi diri, baik dari sisi customer atau pemegang polis maupun dari sisi kami juga sebagai perusahaan asuransi atau penanggung,” katanya.
Budi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproyeksikan sejauh apa dampak dari putusan tersebut bagi industri perasuransian. Namun, ia optimis bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak besar.
Pihaknya juga berharap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat membawa dampak positif bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia.
“Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian,” ucapnya.
Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Ini Langkah OJK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada Jumat (3/1/2025).
Terkini Lainnya
- Naik Rp 6.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 21 Januari 2025
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Lanjutkan Kenaikan
- Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Bersama-sama Esok, Ini Alasannya
- Donald Trump Resmi Presiden AS, Wall Street Tunggu Realisasi Janji Kebijakan Pro Bisnis
- Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Efek Pelantikan Donald Trump?
- Trump Resmi Jadi Presiden AS, IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Bahlil: 1,3 Rumah Tangga di 6.700 Dusun Belum Dapat Akses Listrik dari PLN
- Mengintip Rumah Sentra Produksi Opak di Bungbulang Garut
- Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
- [POPULER MONEY] Bandara I Gusti Ngurah Rai Cetak Sejarah | Menteri ATR Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB
- Menteri KP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami
- Cara Update Alamat Pengiriman Kartu Kredit BCA via Aplikasi
- 3 Tahun Berdiri, Ini Layanan yang Dihadirkan Bank Aladin Syariah
- Trump Ingin Kuasai Greenland, Terungkap Potensi Cadangan Mineral yang Tersembunyi
- Mengenal Investasi Emas: Jenis, Kelebihan, dan Tips Membeli
- Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Bersama-sama Esok, Ini Alasannya
- Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Fokus ke Produk Virtual
- Menteri Rosan: Apple Segera Bangun Pabrik Airtag di Batam, Selesai Awal 2026
- Kepentingan Ekonomi Nasional Penting dalam Negosiasi Pemerintah dan Apple
- Kenapa Nasabah Paylater Harus Berusia 18 Tahun dan Gaji Minimal Rp 3 Juta?
- Utang Paylater di Perusahaan Pembiayaan Rp 8,59 Triliun per November 2024