pattonfanatic.com

Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak

Ilustrasi asuransi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“AAUI menghormati semua proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Budi Herawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Ia menyatakan bahwa proses hukum terkait permasalahan pembatalan klaim asuransi secara sepihak tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk penyedia jasa asuransi, nasabah, serta regulator.

Baca juga: Naik 26 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp 11,83 Triliun pada Semester I 2024

Ketua AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023, Rabu (28/2/2024)./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023, Rabu (28/2/2024).

“Ini nantinya harus sama-sama mengintrospeksi diri, baik dari sisi customer atau pemegang polis maupun dari sisi kami juga sebagai perusahaan asuransi atau penanggung,” katanya.

Budi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproyeksikan sejauh apa dampak dari putusan tersebut bagi industri perasuransian. Namun, ia optimis bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak besar.

Pihaknya juga berharap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat membawa dampak positif bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia.

“Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian,” ucapnya.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Ini Langkah OJK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada Jumat (3/1/2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat