pattonfanatic.com

Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS).
Lihat Foto

JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Baca juga: Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.

Adapun pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan di industri asuransi selama ini atau dikenal dengan prinsip dasar Utmost Good Faith.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan Pasal 251 KUHD sudah tidak mempunyai daya untuk menangkal tindakan tidak jujur dari nasabah asuransi dalam mengisi formulir kontrak perjanjian asuransi.

"Dampak dari putusan MK tersebut sangat luas. Asuransi menjadi dituntut lebih profesional dan hati-hati menerapkan asas iktikad baik," ucapnya kepada Kontan, Jumat.

Selain itu, menurut Irvan, perusahaan asuransi harus menerapkan upaya mitigasi dengan melakukan assessment secara menyeluruh dan detail terhadap riwayat risiko setiap nasabah. Ditambah tidak mempercayakan begitu saja pendaftaran polis kepada agen.

Baca juga: Naik 26 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp 11,83 Triliun pada Semester I 2024

"Sebab, agen hanya berorientasi pada penjualan untuk meraih komisi dan tidak berkepentingan pada tingkat risiko," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat