Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Baca juga: Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
Adapun pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan di industri asuransi selama ini atau dikenal dengan prinsip dasar Utmost Good Faith.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan Pasal 251 KUHD sudah tidak mempunyai daya untuk menangkal tindakan tidak jujur dari nasabah asuransi dalam mengisi formulir kontrak perjanjian asuransi.
"Dampak dari putusan MK tersebut sangat luas. Asuransi menjadi dituntut lebih profesional dan hati-hati menerapkan asas iktikad baik," ucapnya kepada Kontan, Jumat.
Selain itu, menurut Irvan, perusahaan asuransi harus menerapkan upaya mitigasi dengan melakukan assessment secara menyeluruh dan detail terhadap riwayat risiko setiap nasabah. Ditambah tidak mempercayakan begitu saja pendaftaran polis kepada agen.
Baca juga: Naik 26 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp 11,83 Triliun pada Semester I 2024
"Sebab, agen hanya berorientasi pada penjualan untuk meraih komisi dan tidak berkepentingan pada tingkat risiko," tuturnya.
Terkini Lainnya
- Bakal Segera Diluncurkan, Simak Cara Transaksi Intraday Short Selling di Bursa Efek
- Pelanggan Lakuemas Segera Bisa Tarik Emas Fisik di ATM, Ini Caranya
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen
- Perguruan Tinggi Bisa Kelola Bisnis Tambang, Pengamat: Berpotensi Menimbulkan Prahara
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir Dorong BTN Pasarkan KPR TOD
- BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp 124,06 Juta di Banjarmasin
- Rapat dengan Komisi IV DPR, Menteri KP Akui Pengawasan Ruang Laut Masih Kurang
- Gaji UMR Bangli 2025 dan Seluruh Daerah di Pulau Bali
- Korban PHK Tahun Lalu Tembus 77.965, Paling Banyak di Jakarta
- 1 Februari 2025 KA Parahyangan Kembali Dioperasikan, Berapa Harga Tiketnya?
- Kapan Penerbitan SBN 2025? Ini Jadwal Lengkapnya
- Soal Aturan Baru DHE SDA, BNI: Beri Dampak Positif pada Likuiditas
- Kemenperin Blak-blakan Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Hanya 200 Juta Dollar AS
- Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar, Bergerak Menguat ke Rp 16.273 Per Dollar AS
- Sosok Wiwoho Basuki Tjokronegoro, Ayah dari Widiyanti Putri yang Jadi Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih
- Startup eFishery di Bawah Gibran Huzaifah Diduga Rekayasa Laporan Pendapatan hingga Rp 9,74 Triliun
- Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
- Periode Nataru 2024/2025, Penjualan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal KAI Capai 3.717.260 Penumpang
- Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Fokus ke Produk Virtual
- Menteri Rosan: Apple Segera Bangun Pabrik Airtag di Batam, Selesai Awal 2026
- Kepentingan Ekonomi Nasional Penting dalam Negosiasi Pemerintah dan Apple