Investor dan Pengelola JCC Nyatakan Tunduk pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

JAKARTA, - PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menyatakan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.
Dalam perjanjian tersebut, perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerja sama berakhir pada 21 Oktober 2024.
Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.
Baca juga: Penjelasan PPKGBK Soal Penutupan Akses ke JCC

Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup akses menuju JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 menunjukkan adanya pengingkaran hukum.
Karena, imbuh dia, terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.
Baca juga: Investor dan Pengelola Menyayangkan Aksi PPKGBK Menutup Akses ke JCC
Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi.
Terkini Lainnya
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- PM India Bakal Bertemu Trump, Mau Hindari Pengenaan Tarif Impor?
- DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
- Wamenkeu Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan ke Masyarakat
- Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
- Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tunda Bantuan Pangan sampai April
- Bukalapak Perkuat Pilar Bisnis Investasi lewat BMoney
- Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- Balas Trump, China Terapkan Tarif 15 Persen untuk Barang Impor dari AS
- Terjerat Dugaan Fraud, eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
- Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2,1 Juta Orang pada Januari 2025
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
- Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
- Periode Nataru 2024/2025, Penjualan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal KAI Capai 3.717.260 Penumpang
- Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Fokus ke Produk Virtual
- Menteri Rosan: Apple Segera Bangun Pabrik Airtag di Batam, Selesai Awal 2026