pattonfanatic.com

Investor dan Pengelola JCC Nyatakan Tunduk pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

Ilustrasi Jakarta Convention Center (JCC) atau Balai Sidang Jakarta.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menyatakan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerja sama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

Baca juga: Penjelasan PPKGBK Soal Penutupan Akses ke JCC

Akses masuk menuju Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC).Dok. PPKGBK Akses masuk menuju Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC).

Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup akses menuju JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 menunjukkan adanya pengingkaran hukum.

Karena, imbuh dia, terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

Baca juga: Investor dan Pengelola Menyayangkan Aksi PPKGBK Menutup Akses ke JCC

Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat