pattonfanatic.com

Industri Garam Terancam Krisis akibat Pembatasan Kuota Impor

Ilustrasi garam.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kebijakan pemerintah yang membatasi impor garam berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri yang selama ini menggunakan komoditas tersebut sebagai bahan baku/penolong produksi.

Seperti yang diketahui, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, kuota impor garam khususnya untuk industri chlor alkali plant (CAP) dipangkas dari 2,5 juta ton menjadi 1,7 juta ton pada 2025.

Di sisi lain, industri aneka pangan dan farmasi kini tidak lagi diperbolehkan impor garam. Pemerintah juga menghentikan impor garam konsumsi pada tahun ini.

Baca juga: Dorong Kapasitas Ekonomi, Petani Garam Tradisional Terima Bantuan Alat Produksi

Ilustrasi garam. SHUTTERSTOCK/ANGELUS_SVETLANA Ilustrasi garam.

Pemerintah telah menghitung kebutuhan bahan baku garam nasional pada 2024 dan 2025 sebanyak 4,9 juta ton dengan asumsi adanya kenaikan 2,5 persen per tahun seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan industri.

Adapun rencana produksi garam nasional tahun ini tercatat sebesar 2,25 juta ton. Jika ditambah dengan sisa stok sebanyak 836.000 ton, maka pasokan garam sudah memenuhi 63 persen dari total kebutuhan.

Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan, pada dasarnya AIPGI senantiasa mendukung program pemerintah yang ingin mencapai swasembada pangan, termasuk garam.

Namun, pemerintah harus realistis bahwa proses menuju swasembada tidak mudah dan adakalanya impor terhadap komoditas bahan baku pangan tetap dibutuhkan.

Baca juga: Menteri Trenggono: Target Setop Impor Garam Industri 2027 Sangat Realistis, selama Dana Siap

"Selama pemerintah bisa menyediakan pasokan garam yang cukup, itu (pemangkasan impor) tidak masalah. Tapi faktanya produksi garam lokal tidak mencukupi kebutuhan industri dalam negeri," ungkap dia, Selasa (7/1/2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat