Industri Garam Terancam Krisis akibat Pembatasan Kuota Impor

JAKARTA, - Kebijakan pemerintah yang membatasi impor garam berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri yang selama ini menggunakan komoditas tersebut sebagai bahan baku/penolong produksi.
Seperti yang diketahui, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, kuota impor garam khususnya untuk industri chlor alkali plant (CAP) dipangkas dari 2,5 juta ton menjadi 1,7 juta ton pada 2025.
Di sisi lain, industri aneka pangan dan farmasi kini tidak lagi diperbolehkan impor garam. Pemerintah juga menghentikan impor garam konsumsi pada tahun ini.
Baca juga: Dorong Kapasitas Ekonomi, Petani Garam Tradisional Terima Bantuan Alat Produksi

Pemerintah telah menghitung kebutuhan bahan baku garam nasional pada 2024 dan 2025 sebanyak 4,9 juta ton dengan asumsi adanya kenaikan 2,5 persen per tahun seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan industri.
Adapun rencana produksi garam nasional tahun ini tercatat sebesar 2,25 juta ton. Jika ditambah dengan sisa stok sebanyak 836.000 ton, maka pasokan garam sudah memenuhi 63 persen dari total kebutuhan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan, pada dasarnya AIPGI senantiasa mendukung program pemerintah yang ingin mencapai swasembada pangan, termasuk garam.
Namun, pemerintah harus realistis bahwa proses menuju swasembada tidak mudah dan adakalanya impor terhadap komoditas bahan baku pangan tetap dibutuhkan.
Baca juga: Menteri Trenggono: Target Setop Impor Garam Industri 2027 Sangat Realistis, selama Dana Siap
"Selama pemerintah bisa menyediakan pasokan garam yang cukup, itu (pemangkasan impor) tidak masalah. Tapi faktanya produksi garam lokal tidak mencukupi kebutuhan industri dalam negeri," ungkap dia, Selasa (7/1/2025).
Terkini Lainnya
- Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak, OJK: Ada Perbaikan Penjanjian
- "Gerah" dengan Kebijakan Tarif Trump, China dan Kanada Siapkan "Balasan"
- PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Terbit, OJK: Kami akan "Follow Up"
- Diskon Tarif Listrik Jadi Penyumbang Utama Deflasi Januari 2025
- BPS: Januari 2025 Deflasi 0,76 Persen
- Imbas Banjir Grobogan, 30 Perjalanan KA Semarang-Surabaya Dialihkan hingga 5 Februari
- PGN Targetkan 1 Juta Sambungan Jargas pada 2025
- Beredar Arahan ASN Diminta WFA, Kemenpan RB: Bisa Jadi Strategi Efisiensi Anggaran
- Pertamina Perluas Pasar Bahan Baku Ban dan Karet Sintetis di Indonesia
- Penguatan Regulasi Dinilai Kunci Efektivitas Subsidi Elpiji 3 Kg
- Sektor Manufaktur Indonesia Menguat, PMI Manufaktur di Level Tertinggi Sejak Mei 2024
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
- Harga Kripto Merosot Imbas Trump Terapkan Tarif ke Kanada, Meksiko, dan China
- Serikat Pekerja Bakal Gelar Demo ke Kemenaker Tuntut THR untuk Ojol
- Harga Bahan Pokok 3 Februari 2025: Harga Beras Naik, Cabai Merah Turun
- Imbas Banjir Grobogan, 30 Perjalanan KA Semarang-Surabaya Dialihkan hingga 5 Februari
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025 lewat HP
- IHSG Bakal Melemah? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Investor dan Pengelola JCC Nyatakan Tunduk pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
- Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
- Periode Nataru 2024/2025, Penjualan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal KAI Capai 3.717.260 Penumpang
- Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Fokus ke Produk Virtual