Gaji UMR Jombang 2025, Ranking Ke-10 di Jawa Timur
- Gaji UMR Jombang 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebesar Rp 3.137.004. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jombang.
Melansir laman resmi Pemprov Jatim, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Jombang tercatat sebesar Rp 2.945.554, sehingga apabila dibandingkan UMK Jombang 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Jombang dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Jombang 2021: Rp 2.654.095
- UMK Jombang 2022: Rp 2.654.095
- UMK Jombang 2023: Rp 2.854.095
- UMK Jombang 2024: Rp 2.945.554
- UMK Jombang 2025: Rp 3.137.004
Baca juga: Gaji UMR Blora 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
Ketentuan gaji UMR Jombang ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim Tahun 2025.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Ranking UMR Sidoarjo Jombang di Jatim
Untuk diketahui, UMR Jombang 2025 ini adalah yang paling tinggi urutan ke-10 di Jawa Timur.
Gaji UMR Jombang 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Dua daerah tetangga terdekatnya yakni Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri masing-masing menetapkan upah minimum Rp 2.405.255 dan Rp 2.492.811.
Baca juga: Gaji UMR Solo Raya 2025, Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Terendah
Perbandingan daerah tetangga lainnya yakni upah minimum Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.856.026, Kota Mojokerto Rp 3.031.000, Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
- Kota Malang: Rp 3.507.693,00
- Kota Batu: Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.
Baca juga: Gaji UMR Gresik 2025, Tertinggi Kedua di Jawa Timur
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Sidoarjo 2025, Paling Tinggi Ke-3 di Jatim
Ketentuan UMK Jombang 2025
Dalam Kepgub Jatim disebutkan, gaji UMR Jombang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Jombang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Jombang, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Jombang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Jombang 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Surabaya, Masih Tertinggi di Jawa Timur, Ranking Ke-9 di RI
Terkini Lainnya
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- IHSG Bakal Terkoreksi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Catat Koreksi Akhir Pekan Lalu
- Dua Direktur XL Axiata Mundur dari Jabatannya
- Kemenkop Akan Rilis Aturan Baru soal Penyaluran Pembiayaan oleh LPDB-KUMKM
- IPO Hari Ini, Saham RATU Sempat Sentuh ARA
- Bulog dan Sampoerna Retail Community Berkolaborasi Perkuat Jaringan Distribusi Pangan Berkualitas
- Bisa Swasembada 4 Komoditas Ini, Mendag: RI Hemat Devisa Rp 84 Triliun