Uang Pensiun di Singapura Bisa Dicairkan pada Usia 55 Tahun

- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun (JP) bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun. Meskipun, peserta tersebut sudah pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja sebelum 59 tahun.
Jaminan pensiun sendiri ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada pasal itu disebutkan bahwa usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Baca juga: Pensiun di Indonesia 59 Tahun, Bagaimana di Asia Secara Umum?
Pencairan uang pensiun di Singapura
Jika di Indonesia uang pensiun pekerja swasta dan BUMN dikelola BPJS Ketenagakerjaan, di negara tetangga Singapura, pengelolaan dana pensiun seluruh pekerja dikelola Central Provindent Fund Board (CPF).
Melansir laman resmi CPF, dana pensiun yang terkumpul dari pemotongan gaji pekerja setiap bulannya, bisa dicairkan mulai dari usia 55 tahun, bahkan meski pekerja tersebut belum pensiun dari pekerjaannya.
Penarikan dana pensiun disesuaikan dengan kebutuhan peserta dapen CPF. Yang pasti, uang yang disimpan di rekening CPF akan terus meningkat karena diinvestasikan ke berbagai portofolio investasi.
"Anda dapat mengajukan penarikan tabungan CPF Anda mulai dari usia 55 tahun ke atas. Anda dapat melakukan penarikan sebanyak yang diinginkan dari tabungan yang dapat ditarik, jadi tidak perlu menarik semuanya sekaligus," tulis CPF di laman resminya.
Baca juga: Duduk Perkara Polemik Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta
Untuk diketahui, penarikan uang pensiun saat usia 55 tahun biasanya dilakukan warga Singapura yang memang tengah membutuhkan dana darurat.
Namun meski bisa ditarik seluruhnya, disarankan penarikan dana pensiun dilakukan sebesar 20 persen dari total dana yang tersimpan di CPF. Uang pensiun juga bisa dicairkan seluruhnya jika peserta meninggalkan Singapura secara permanen.
CPF juga menawarkan penarikan pensiun di usia 70 tahun. Tentu dengan nilai imbal hasil yang lebih tinggi sehingga jumlah yang diterima peserta bisa lebih tinggi dibanding menariknya saat usia 55 tahun.
"Untuk setiap tahun Anda menunda (pencairan), pembayaran akan meningkat hingga 7 persen. Ini berarti jika Anda memilih untuk menunda hingga usia 70 tahun, pembayaran pensiun akan meningkat hingga 35 persen," tulis CPD Board di situsnya.
Baca juga: Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja Minta Aturan Pensiun untuk Pencairan JP BPJS Direvisi
Secara umum, karena angka harapan hidup yang tinggi, didukung layanan kesehatan yang baik dan kesejahteraan yang bagus, warga Singapura biasanya akan mulai menarik dana pensiunnya antara usia 65 hingga 70 tahun.
Terlebih banyak warga Singapura yang enggan pensiun, mereka lebih memilih tetap bekerja lagi meski usianya sudah memasuki usia pensiun. Istilah ini disebut usia kerja ulang (re-employment age).
Dikutip dari The Straits Times, pekerja yang ingin bekerja lebih lama akan memiliki perlindungan hukum yang lebih lama dengan peningkatan usia pensiun Singapura dari 63 tahun menjadi 64 tahun pada 1 Juli 2026.
Usia kerja ulang juga akan naik, dari 68 menjadi 69 tahun. Perusahaan harus menawarkan pekerjaan ulang kepada staf yang memenuhi syarat hingga usia tersebut, meskipun dengan ketentuan yang disesuaikan jika perlu, atau menawarkan bantuan ketenagakerjaan sebagai gantinya.
Usia pensiun Singapura terakhir kali dinaikkan pada tahun 2022, setelah pemerintah mengatakan pada tahun 2019 bahwa usia pensiun akan ditingkatkan menjadi 65 tahun dan usia kerja ulang menjadi 70 tahun pada tahun 2030.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Benarkah Jatah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari?
Terkini Lainnya
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Saham Emiten EBT Hero Global HGII Naik 29 Persen Usai IPO
- Naik Rp 5.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 9 Januari 2025
- Resmi Melantai di Bursa, Saham Raja Roti BRRC Naik 17,14 Persen di Awal Sesi
- IHSG Hijau di Awal Sesi, Rupiah Melemah
- Babak Belur Saham Bukalapak Sejak IPO