Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, - Sebagian masyarakat mungkin masih menganggap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang manfaatnya sama.
Padahal, baik JHT maupun JP memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Ini Alasan BPJS Ketenagakerjaan Menaikkan Batas Usia untuk Pencairan Jaminan Pensiun
Berikut penjelasannya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pengertian
Jaminan Hari Tua adalah jaminan sosial untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk tetap bisa hidup layak ketika peserta mengalami kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Dengan demikian, Jaminan Pensiun tidak hanya sekadar menyokong status finansial peserta seperti Jaminan Hari Tua.
Sebab, Jaminan Pensiun juga harus menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta
Dari sisi peserta program, Jaminan Hari Tua lebih luas cakupan pesertanya karena mencakup Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Sedangkan BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Di sisi lain, peserta Jaminan Pensiun mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Dengan kata lain, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun.
Terkini Lainnya
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- Uang Pensiun di Singapura Bisa Dicairkan pada Usia 55 Tahun
- Saham Emiten EBT Hero Global HGII Naik 29 Persen Usai IPO
- Naik Rp 5.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 9 Januari 2025
- Resmi Melantai di Bursa, Saham Raja Roti BRRC Naik 17,14 Persen di Awal Sesi
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia