Harga Pupuk di NTB Tembus Rp 300.000 Per Kuintal, Mentan: Kalau Benar, Izinnya Saya Cabut!
JAKARTA, - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin distributor yang menjual pupuk dengan harga mahal.
Hal ini disampaikan Amran merespons temuan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono saat kunjungan ke Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (6/1/2025). Ditemukan bahwa harga pupuk di lokasi tersebut tembus hingga Rp 300.000 per kuintal.
“Kalau benar, sudah pasti ditindak. Itu sudah pasti. Kalau benar, bisa jadi izinnya saya cabut,” ujar Amran saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).
Namun, Amran akan mengecek terlebih dahulu soal informasi distributor atau pengecer yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Jelang Musim Tanam Perdana 2025, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 1,49 Juta Ton
“Tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” kata Amran.
“Enggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizolimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti saya cek,” tutur Mentan.
Sebelumnya, Wamentan Sudaryono merespons keluhan petani di NTB terkait tingginya harga pupuk, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, di mana harga pupuk mencapai Rp 300.000 per kuintal atau per 100 kilogram.
"Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300.000 per 1 kuintal? Berarti Rp 150.000 per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah masalah pupuk di NTB selesai," kata Sudaryono, dikutip dari keterangan tertulis.
Sudaryono pun meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah tersebut, dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
“Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000. Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok," tutur Wamentan.
Baca juga: Ini Kriteria Petani yang Berhak Terima Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025
Terkini Lainnya
- Kata Menteri Kelautan, Pagar di Laut Tangerang Sebaiknya Tak Dicabut Dulu, Kenapa?
- Survei Litbang Kompas: Kepuasan Kinerja Pemerintah Bidang Ekonomi dan Kejahteraan Sosial Tinggi
- Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja
- Survei Litbang Kompas: Sering Dapat Bansos Jadi Alasan Puas terhadap Pemerintah
- Prudential dan UOB Rilis Asuransi Jiwa untuk Generasi Sandwich
- Promo Imlek di Traveloka, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Voucher Rp 880.000
- Apa Pekerjaan Rumah Indonesia Usai Menang Sengketa Sawit dengan Uni Eropa di WTO?
- Perplexity AI Ajukan Tawaran Merger dengan TikTok AS
- Cara Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo e-Wallet, Dapat Rp 6.000 per Liter
- Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas
- Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
- Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
- Elnusa Gandeng Pemda Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi BBM Jelang Ramadhan
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Tutup Rute Jakarta-Surabaya, Manajemen BBN Airlines Sebut Lakukan Evaluasi Intens
- Menatap Eksistensi Rupiah Tunai di 2025
- Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah Tersertifikasi Internasional
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Airlangga: Buka Akses Perdagangan dan Investasi
- Medco Foundation Galang Kerja Sama Dukung Upaya Eliminasi Tuberkulosis 2030
- Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan