Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax per 1 Januari 2025.
Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Coretax system dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Tanah Air. Sistem ini hadir sebagai inovasi digitalisasi perpajakan yang lebih modern bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Dengan Core Tax System, wajib pajak dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama.
Lalu, bagaimana cara akses Coretax DJP?
Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya
Cara askes Coretax DJP 2025
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, untuk mengakses layanan perpajakan Coretax memerlukan akun DJPOnline. Cara akses sistem Coretax DJP sebagai berikut:
- Akses laman #
- Login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol "Login"
- Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar
- Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik
- Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Baca juga: Suku Bunga Acuan BI adalah Apa? Ini Pengertian dan Pengaruhnya
Core Tax System diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Sebagai informasi, pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan.
Proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Demikian ulasan mengenai panduan cara akses Coretax DJP 2025 atau cara akses Core Tax System DJP 2025. Selamat mencoba!
Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Terkini Lainnya
- Harga Tiket Lebaran 2025 Dipastikan Tidak Naik, dari Kereta Api, Kapal hingga Pesawat
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Kinerja Penerimaan Pajak Buruk, Bank Dunia Samakan Indonesia dengan Nigeria
- ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tak Kena PPN 12 Persen
- Harga Pupuk di NTB Tembus Rp 300.000 Per Kuintal, Mentan: Kalau Benar, Izinnya Saya Cabut!
- Menatap Eksistensi Rupiah Tunai di 2025
- Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah Tersertifikasi Internasional