pattonfanatic.com

Siapkan 4 juta dosis vaksin PMK, Pemerintah Fokus di 7 Provinsi

Petugas lakukan vaksinasi terhadap sapi yang sehat untuk menambah imunitas dari penyakit PMK di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025)
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Pertanian menyatakan hanya mengalokasikan 4 juta dosis vaksin setelah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak.

Sementara itu, kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda, jumlah populasi sapi di Indonesia sekitar 12 juta ekor.

Oleh karena itu, Kementan hanya fokus mendistribusikan vaksin di tujuh provinsi yang mengalami peningkatan kasus PMK.

“Ya tentu kami kan ditarget. Populasi kita kan 12 juta, tetapi yang difokuskan di tujuh provinsi yang laporan khususnya terus ada peningkatan,” kata Agung saat ditemui di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Mentan Amran Keluarkan Surat Waspada Peningkatan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Isinya

Tujuh provinsi itu meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Lampung.

“(Distribusi) enam provinsi di Pulau Jawa, satu lagi di Lampung,” ucap Agung.

Agung mengatakan, 4 juta dosis vaksin PMK itu akan didistribusikan secara bertahap.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengeluarkan surat waspada mengenai peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Melalui surat Menteri Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementerian Pertanian terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Agung Suganda mengatakan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 itu dipicu oleh cuaca ekstrem.

Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah.

Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.

Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut.

Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

Baca juga: Mentan Amran Keluarkan Surat Waspada Peningkatan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Isinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat