Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

- BPJS Ketenagakerjaan, yang juga dikenal dengan BP Jamsostek mempunyai sejumlah program, di antaranya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Apa perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ulasan selengkapnya.
Jaminan Pensiun atau JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Sementara itu, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) antara lain tujuan program, manfaatnya, kepesertaan, dan besaran iuran, sebagai berikut:
1. Tujuan program
Program Jaminan Hari Tua bertujuan untuk mendukung finansial peserta saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun BPJS mempunyai tujuan lebih dari sekadar menyokong status finansial peserta, karena jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
2. Manfaat progam
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.
- Pembayaran sekaligus
Ini berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Selain itu, pembayaran program JHT sekaligus juga berlaku untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai dari manfaat akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
- Pembayaran sebagian
Pembayaran sebagian berlaku untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo).
Ini juga berlaku bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT lewat Aplikasi JMO
Terkini Lainnya
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Melemah
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Distorsi SBN sebagai Instrumen Pembiayaan Fiskal
- Apa Tujuan Indonesia Impor 2 Juta Ekor Sapi hingga 2029?
- Bulog dan SRC Kerja Sama Jaringan Distribusi Pangan
- [POPULER MONEY] Mengapa Garuda Indonesia dan Pelita Air Harus Merger? | Apa Untungnya Indonesia Gabung BRICS?
- Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi Lebih dari 372.000 Ton