pattonfanatic.com

Dikritik Bank Dunia, Luhut Tawarkan Solusi Digitalisasi dan Coretax untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak RI

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil DEN Mari Elka Pangestu, dan Anggota DEN Chatib Basri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi kritik tajam Bank Dunia (World Bank) terkait buruknya kinerja penerimaan pajak Indonesia. Sebagai solusi, ia menegaskan pentingnya penerapan digitalisasi dan sistem Coretax untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak dari masyarakat.

"World Bank itu kritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria," ujar Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ia mengakui rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebagai contoh, dari lebih dari 100 juta kendaraan bermotor di Indonesia, hanya sekitar 50 persen yang membayar pajak.

"Kepatuhan kita itu sangat rendah, sangat rendah," tegasnya.

Untuk mengatasi kritikan tersebut, DEN mendorong digitalisasi dalam sistem perpajakan yang diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 1.500 triliun.

Baca juga: Kinerja Penerimaan Pajak Buruk, Bank Dunia Samakan Indonesia dengan Nigeria

Penerapan Coretax sebagai solusi

Salah satu upaya strategis adalah penerapan sistem Coretax yang mulai diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025. Sistem ini memungkinkan pencatatan dan verifikasi data pajak secara real-time, sehingga mendukung kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

"Kami mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, di mana kami ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank itu," ungkap Luhut.

Coretax dirancang untuk melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga layanan lainnya.

Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya

Sistem ini juga memiliki kemampuan mendeteksi data yang tidak akurat, seperti jumlah aset, kendaraan, atau rumah yang dilaporkan lebih sedikit dari kenyataan.

"Kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa langsung terdeteksi di Coretax. Tentunya, ini akan berjalan secara bertahap sesuai proses pengembangan sistem," jelas Luhut.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjawab kritik Bank Dunia terhadap kinerja perpajakan Indonesia.

Baca juga: Belajar dari Vietnam, PPN Rendah Bisa Tingkatkan Kepatuhan Pajak

(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat