pattonfanatic.com

Kenapa Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun? Ini Penjelasan Kemenaker

Ilustrasi pensiun, tabungan pensiun, dana pensiun.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada , Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun usia pensiun menjadi patokan batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, namun batas usia ini tetap tergantung masing-masing pekerjaan.

"Batas usia pensiun tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya," jelasnya.

Dia menjelaskan, pada usia pensiun tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

"Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.

Baca juga: Uang Pensiun di Singapura Bisa Dicairkan pada Usia 55 Tahun

 


Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Semua jaminan sosial itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada para pekerja Indonesia.

"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Ketenagakerjaan Menaikkan Batas Usia untuk Pencairan Jaminan Pensiun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat