Kenapa Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun? Ini Penjelasan Kemenaker
JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada , Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun usia pensiun menjadi patokan batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, namun batas usia ini tetap tergantung masing-masing pekerjaan.
"Batas usia pensiun tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, pada usia pensiun tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
"Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.
Baca juga: Uang Pensiun di Singapura Bisa Dicairkan pada Usia 55 Tahun
Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Semua jaminan sosial itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada para pekerja Indonesia.
"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.
Baca juga: Ini Alasan BPJS Ketenagakerjaan Menaikkan Batas Usia untuk Pencairan Jaminan Pensiun
Terkini Lainnya
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- IHSG Bakal Terkoreksi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Catat Koreksi Akhir Pekan Lalu
- "Misteriusnya" Pagar di Laut Tangerang, Sudah Disegel tapi Pemiliknya Tetap Belum Diketahui...
- [POPULER MONEY] Mengapa Garuda Indonesia dan Pelita Air Harus Merger? | Apa Untungnya Indonesia Gabung BRICS?
- Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi Lebih dari 372.000 Ton
- Luhut Yakin Coretax Jadi "Game Changer", Sebut Mantan Pejabat Pun Sulit Lari dari Pajak
- KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung-Surabaya Jadi 1 Hari