Cari Pemilik, KKP Beri Waktu 20 Hari Sebelum Bongkar Pagar di Laut Tangerang

JAKARTA, - Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 20 hari sebelum melakukan pembongkaran pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang.
Tenggat waktu itu diberikan dengan tujuan pemilik atau pembangun pagar bisa mencabut pagar tersebut sebelum ditindak oleh pemerintah.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," ujar Ipunk dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (9/1/2025).
"Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan. Kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Kalau tidak mau, baru kita bongkar," jelasnya.
Baca juga: Misteriusnya Pagar di Laut Tangerang, Sudah Disegel tapi Pemiliknya Tetap Belum Diketahui...
Ipunk menyampaikan, hingga saat ini belum diketahui siapa penanggungjawab pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer itu.
Selain itu motif pembangunan pagar di tengah laut tersebut pun belum diketahui.
Jika nanti sudah bisa dipastikan siapa pemilik pagar misterius itu sanksi berupa denda bisa diterapkan.
"Pasti itu ada benda segala macamnya. Karena ini kan negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin," kata Ipunk.
Baca juga: Mengapa KKP Menyegel Pagar Laut Misterius di Tangerang?
Ia bilang, keberadaan pagar di perairan Tangerang sudah diinformasikan sejak Agustus 2024.
Mula-mula panjang pagar hanya 7 kilometer dan sudah diperiksa oleh PSDKP KKP.
Ketika pemeriksaan itu menurut Ipunk juga belum diketahui siapa pembangun pagar.
"Ya jadi kami waktu (masih) 7 kilometer itu sudah kami melakukan pemeriksaan. Kita sampaikan siapa-siapanya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel," katanya.
"Dan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini. Hentikan dulu. Jangan ditambah-tambah lagi. Kalau dulu 7 kilometer aja bisa ditambah jadi 30. Kalau ini tidak kami hentikan dulu. Mungkin akan nambah lagi bisa berapa puluh lagi," jelasnya
Baca juga: KKP Segel Pagar Bambu di Laut Tangerang, Pemasangan Dianggap Ilegal
Ia mengharapkan jangan lagi ada kegiatan pemagaran lanjutan di lokasi perairan Kabupaten Tangerang.
Jika dalam waktu 20 hari tidak ada respons, KKP akan membongkar pagar.
"Kita hentikan. Jangan lagi melakukan pemagaran. Di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari. Selesai setelah itu kita ratakan," tambah Ipunk.
Terkini Lainnya
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Melemah
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
- Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang? KKP Lakukan Penyelidikan Demi Ungkap Motif
- Distorsi SBN sebagai Instrumen Pembiayaan Fiskal
- Harga Cabai Meroket Tajam, Bapanas Sebut Pengulangan Tren Awal Tahun
- Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: Wajib Simpan Minimal Setahun, Eksportir Tidak Akan Dirugikan