pattonfanatic.com

Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Eks Tambang Adaro di Kalsel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah dipastikan bakal mengelola eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk.

Ia menuturkan, perizinan pengelolaan lahan tambang oleh ormas keagamaan terus berproses.

Saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjadi dua ormas yang sudah ditetapkan lahan tambang kelolaannya.

"Kalau NU sudah selesai, Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro (untuk Muhammadiyah)," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Elnusa Mulai Survei Seismik Perdana di Tambang Batu Bara dengan Teknologi Mutakhir

Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk mencapai 7.437 hektar (ha) yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

Pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah sendiri menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang bakal diberikan ke ormas keagamaan.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Izin Kelola Tambang NU Bisa Terbit Tahun Ini

Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari perusahaan-perusahaan besar tersebut.

Adapun sebelumnya, ada dua opsi lahan tambang yang dipertimbangkan pemerintah buat Muhammadiyah, yakni eks PKP2B Adaro Energy atau eks PKP2B PT Arutmin Indonesia. Namun, kini ditetapkan pada lahan tambang eks PKP2B Adaro Energy.

Sementara NU, yang sudah lebih dahulu mengajukan izin kelola tambang, mendapatkan lahan pertambangan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat