pattonfanatic.com

Sistem Coretax Masih Terkendala, Ditjen Pajak Minta Maaf

Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna terhadap layanan perpajakan. Berikut cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta maaf kepada masyarakat karena Coretax masih mengalami sejumlah kendala sejak dioperasikan mulai 1 Januari 2025.

Kendala pada Coretax ini menyebabkan para wajib pajak terhambat dalam mengakses layanan administrasi perpajakan.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," sebut  Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Dikritik Bank Dunia, Luhut Tawarkan Solusi Digitalisasi dan Coretax untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak RI

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya pengenaan denda jika terlambat menerbitkan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi ini.

"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru," tegas Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak mengungkapkan, hingga saat ini telah melakukan sejumlah upaya perbaikan pada sistem Coretax, meliputi:

  • Dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
  • Penunjukan penanggung jawab perusahaan dan kegiatan administrasi perusahaan (PIC) untuk pembuatan faktur pajak.
  • Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xmlSampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  • Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
  • Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  • Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...

"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis Ditjen Pajak.

Sebagai informasi, hingga Kamis (9/1/2025) tercatat, wajib pajak yang sudah mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Baca juga: Kinerja Penerimaan Pajak Buruk, Bank Dunia Samakan Indonesia dengan Nigeria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat