Sistem Coretax Masih Terkendala, Ditjen Pajak Minta Maaf
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta maaf kepada masyarakat karena Coretax masih mengalami sejumlah kendala sejak dioperasikan mulai 1 Januari 2025.
Kendala pada Coretax ini menyebabkan para wajib pajak terhambat dalam mengakses layanan administrasi perpajakan.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," sebut Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya pengenaan denda jika terlambat menerbitkan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi ini.
"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru," tegas Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak mengungkapkan, hingga saat ini telah melakukan sejumlah upaya perbaikan pada sistem Coretax, meliputi:
- Dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
- Penunjukan penanggung jawab perusahaan dan kegiatan administrasi perusahaan (PIC) untuk pembuatan faktur pajak.
- Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
- Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
- Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
- Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...
"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, hingga Kamis (9/1/2025) tercatat, wajib pajak yang sudah mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Baca juga: Kinerja Penerimaan Pajak Buruk, Bank Dunia Samakan Indonesia dengan Nigeria
Terkini Lainnya
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Belum Terlambat, 5 Hal Ini Patut Jadi Resolusi Keuangan 2025
- Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Eks Tambang Adaro di Kalsel
- Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program untuk Nasabah Pensiunan
- PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sulteng Kini Lebih Andal
- Prospek Agribisnis dan Hilirisasi Karet Alam