Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan
JAKARTA, -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji aturan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Fokus kajian meliputi objek sasaran cukai dan skema pentarifan.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Akbar Harfianto menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan dua skema pentarifan, yaitu dikenakan langsung ke perusahaan atau pabrik (on trade) dan dikenakan langsung ke gerai penjualan (off trade).
"Dari sisi pentarifan memang tidak semuanya akan terkena. Kalau di MBDK, dari analisis kami ada dua kondisi yaitu on trade atau off trade," ujar Akbar dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025
Pemerintah juga melakukan studi banding ke negara lain yang telah menerapkan cukai serupa.
Pertimbangan lainnya meliputi kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, kondisi industri, serta efektivitas kebijakan dalam mengendalikan konsumsi gula tambahan.
"Kami mengacu kepada unit teknis seperti Kementerian Kesehatan dan Badan POM terkait asupan gula yang sehat di Indonesia. Itu menjadi referensi untuk menentukan skema pentarifan," ungkapnya.
Aturan teknis terkait pengenaan cukai ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Akbar menegaskan, tujuan utama pengenaan cukai MBDK bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang memicu obesitas dan diabetes.
"Jadi jangan sampai disalahartikan 'negara butuh uang'. Justru kami fokus pada pengendalian penyakit tidak menular seperti diabetes," ujarnya.
Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu: Kami Akan Melihat Perkembangan 2025...
Diterapkan Mulai Semester II 2025
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyebut, pengenaan cukai MBDK diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam APBN 2025.
Namun, pemerintah masih menyusun aturan pendukung seperti PP, PMK, dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Implementasi cukai ini dijadwalkan mulai semester II 2025.
"Di undang-undang APBN 2025 itu dinyatakan cukai MBDK direncanakan mulai semester II 2025," kata Nirwala.
Terkini Lainnya
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Bank QNB Rilis Produk Reksa Dana Dollar AS Baru
- Bantah Pakai Mobil RI 36, Budi Arie: Saya Gunakan Pelat RI 27.9
- Saham GOTO Ditutup Menguat, Dipicu Sentimen "Buyback"?
- Susunan Direksi XLSmart, Hasil Merger XL Axiata-Smartfren
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025