Kenakan Cukai ke Minuman Berpemanis, Pemerintah Klaim Bukan karena Butuh Uang

JAKARTA, -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak semata-mata bertujuan untuk menambah penerimaan negara.
Fokus utama kebijakan ini adalah mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat yang menjadi pemicu penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Akbar Harfianto menegaskan, pengenaan cukai ini dirancang untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan sesuai rekomendasi unit teknis seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan
Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat konsumsi gula yang sehat bagi masyarakat Indonesia.
"Jangan sampai disalahartikan 'wah negara kayak butuh duit jadi harus nambah'. Bukan begitu. Fokus utama kami adalah mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes yang terus meningkat," kata Akbar dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sebagai bagian dari proses persiapan, pemerintah juga melakukan studi banding ke negara lain yang telah lebih dulu menerapkan cukai MBDK.
Pertimbangan lain yang turut diperhatikan adalah kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan dampak kebijakan terhadap industri.
Akbar menjelaskan, pemerintah saat ini masih mengkaji skema pentarifan cukai MBDK.
Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu pengenaan cukai langsung ke produsen atau pabrik (on trade) dan pengenaan di tingkat gerai penjualan (off trade).
"Dari sisi pentarifan memang tidak semuanya akan terkena. Kalau di MBDK dari analisis kami memang ada dua kondisi, yaitu MBDK on trade atau off trade," ujarnya.
Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025
Skema pentarifan yang dipilih nantinya akan dituangkan dalam peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyebut, cukai MBDK sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan APBN 2025.
Implementasinya dijadwalkan dimulai pada semester II 2025, setelah aturan pendukung selesai disusun.
"Penerapan cukai ini direncanakan pada semester II 2025, sebagaimana tercantum dalam undang-undang APBN 2025," ungkap Nirwala.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi minuman berpemanis sekaligus mengurangi prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih.
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Terkini Lainnya
- Prabowo Sebut Stimulus Ramadhan-Lebaran 2025 Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Danantara, Kunci Percepatan Investasi Hijau di Indonesia
- Premanisme Ganggu Kawasan Industri, Menperin Minta Bantuan Satpol PP
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- RI Masuk BRICS, Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia
- Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan
- Bank QNB Rilis Produk Reksa Dana Dollar AS Baru
- Bantah Pakai Mobil RI 36, Budi Arie: Saya Gunakan Pelat RI 27.9
- Saham GOTO Ditutup Menguat, Dipicu Sentimen "Buyback"?