pattonfanatic.com

Kenakan Cukai ke Minuman Berpemanis, Pemerintah Klaim Bukan karena Butuh Uang

Ilustrasi minuman bersoda.
Lihat Foto

JAKARTA, -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak semata-mata bertujuan untuk menambah penerimaan negara.

Fokus utama kebijakan ini adalah mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat yang menjadi pemicu penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Akbar Harfianto menegaskan, pengenaan cukai ini dirancang untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan sesuai rekomendasi unit teknis seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan

Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat konsumsi gula yang sehat bagi masyarakat Indonesia.

"Jangan sampai disalahartikan 'wah negara kayak butuh duit jadi harus nambah'. Bukan begitu. Fokus utama kami adalah mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes yang terus meningkat," kata Akbar dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sebagai bagian dari proses persiapan, pemerintah juga melakukan studi banding ke negara lain yang telah lebih dulu menerapkan cukai MBDK.

Pertimbangan lain yang turut diperhatikan adalah kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan dampak kebijakan terhadap industri.

Akbar menjelaskan, pemerintah saat ini masih mengkaji skema pentarifan cukai MBDK.

Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu pengenaan cukai langsung ke produsen atau pabrik (on trade) dan pengenaan di tingkat gerai penjualan (off trade).

"Dari sisi pentarifan memang tidak semuanya akan terkena. Kalau di MBDK dari analisis kami memang ada dua kondisi, yaitu MBDK on trade atau off trade," ujarnya.

Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025

Skema pentarifan yang dipilih nantinya akan dituangkan dalam peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyebut, cukai MBDK sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan APBN 2025.

Implementasinya dijadwalkan dimulai pada semester II 2025, setelah aturan pendukung selesai disusun.

"Penerapan cukai ini direncanakan pada semester II 2025, sebagaimana tercantum dalam undang-undang APBN 2025," ungkap Nirwala.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi minuman berpemanis sekaligus mengurangi prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih.

 

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat