Kemenaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun
JAKARTA, - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja tidak akan mempengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang akan diterima oleh pekerja.
“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujar Indah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja berarti usia saat pekerja mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan.
Baca juga: Kenapa Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun? Ini Penjelasan Kemenaker
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetap dapat dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama toga tahun setelah usia pensiun.
Pihaknya juga memproyeksikan kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan defisit pada 2075.
Adapun saat ini iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen terdiri 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja dengan manfaat pensiun terendah saat ini sebesar Rp 393.000 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200.
Hingga kini, kata dia, pemerintah tengah melakukan pembatasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kementerian Keuangan sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta aging population atau populasi yang menua.
Terkini Lainnya
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- RI Masuk BRICS, Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia
- Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan
- Bank QNB Rilis Produk Reksa Dana Dollar AS Baru
- Bantah Pakai Mobil RI 36, Budi Arie: Saya Gunakan Pelat RI 27.9
- Saham GOTO Ditutup Menguat, Dipicu Sentimen "Buyback"?