pattonfanatic.com

Kemenaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai Lestari Awards 2024, Rabu (21/8/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja tidak akan mempengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang akan diterima oleh pekerja.

“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujar Indah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja berarti usia saat pekerja mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan.

Baca juga: Kenapa Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun? Ini Penjelasan Kemenaker

Ilustrasi pensiun, tabungan pensiun, dana pensiun. SHUTTERSTOCK/KHONGTHAM Ilustrasi pensiun, tabungan pensiun, dana pensiun.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetap dapat dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama toga tahun setelah usia pensiun.

Pihaknya juga memproyeksikan kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan defisit pada 2075.

Adapun saat ini iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen terdiri 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja dengan manfaat pensiun terendah saat ini sebesar Rp 393.000 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200.

Hingga kini, kata dia, pemerintah tengah melakukan pembatasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kementerian Keuangan sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta aging population atau populasi yang menua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat