Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Apa Dampaknya?
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.
Aset kripto serta derivatif keuangan kini diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain.
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Baca juga: Thailand Bakal Uji Coba Pembayaran Pakai Kripto untuk Turis di Phuket
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.
"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Budi, Jumat (10/1/2025).
Bappebti mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal kepada OJK.
Sementara itu, BI mengambil alih pengawasan derivatif keuangan yang berbasis instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Aplikasi Pluang Rilis Produk Crypto Futures untuk Perdagangan Derivatif Kripto
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 juga mengatur peralihan ini dengan tenggat waktu 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi untuk memastikan transisi berjalan lancar. Diskusi pengembangan pengawasan, infrastruktur, dan literasi masyarakat terus dilakukan dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pelaku industri.
Terkini Lainnya
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Kenakan Cukai ke Minuman Berpemanis, Pemerintah Klaim Bukan karena Butuh Uang
- Kemenaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun
- RI Masuk BRICS, Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia
- Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan
- Bank QNB Rilis Produk Reksa Dana Dollar AS Baru