pattonfanatic.com

Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Apa Dampaknya?

Ilustrasi bitcoin, aset kripto.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

Aset kripto serta derivatif keuangan kini diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain.

Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Baca juga: Thailand Bakal Uji Coba Pembayaran Pakai Kripto untuk Turis di Phuket

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Budi, Jumat (10/1/2025).

Bappebti mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal kepada OJK.

Sementara itu, BI mengambil alih pengawasan derivatif keuangan yang berbasis instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Baca juga: Aplikasi Pluang Rilis Produk Crypto Futures untuk Perdagangan Derivatif Kripto

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 juga mengatur peralihan ini dengan tenggat waktu 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.

Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi untuk memastikan transisi berjalan lancar. Diskusi pengembangan pengawasan, infrastruktur, dan literasi masyarakat terus dilakukan dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pelaku industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat