pattonfanatic.com

Bea Cukai: 5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia hingga Oktober 2024

Ilustrasi iPhone 16.
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Untuk diketahui, ponsel pintar ini pertama kali dirilis pada 20 September 2024 di Amerika Serikat (AS). Namun hingga kini belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, ribuan iPhone 16 ini masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Itu artinya iPhone 16 tersebut bukan barang ilegal.

Baca juga: iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual di RI meski Apple Mau Bangun Pabrik, Kenapa?

Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Chotibul Umam, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu M. Aflah Farobi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Kasubdit Penindakan DJBC Kemenkeu Gatot Heroe Hernanda, dan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu Esty Wiyandari saat media briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025)./ISNA RIFKA SRI RAHAYU Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Chotibul Umam, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu M. Aflah Farobi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Kasubdit Penindakan DJBC Kemenkeu Gatot Heroe Hernanda, dan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu Esty Wiyandari saat media briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

"Sampai dengan Oktober itu ada 5.448 unit. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan, iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia selama bukan untuk diperdagangkan dan memenuhi aturan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang boleh membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sementara itu, di pintu masuk kedatangan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Bandara Kualanamu berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

Baca juga: Mengapa iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia meski Apple Bangun Pabrik AirTag?

"Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan dan pembatasan) sepanjang merupakan barang pribadi," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat