Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya
- Saat ini, proses pendafttaran NPWP dilakukan melalui Coretax. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Indonesia.
Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan lain bagi wajib pajak, termasuk pendaftaran NPWP.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru, bernama Coretax.
Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Core Tax System hadir sebagai bentuk digitalisasi perpajakan yang lebih modern bagi wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP via Coretax?
Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya
Cara daftar NPWP via Coretax
Dikutip dari informasi resmi DJP Kemenkeu, cara daftar NPWP di Coretax DJP sebagai berikut:
- Akses laman #
- Pilih "Daftar di sini"
- Pilih kategori wajib pajak
- Ikuti panduan di layar.
Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang aktif, dan dapat diakses untuk menerima kode OTP (one time password).
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian identitas diisi dengan data yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.
Baca juga: Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)
Baca juga: NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya
Demikian ulasan informasi mengenai cara daftar NPWP via Coretax DJP. Selamat mencoba!
Terkini Lainnya
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Strategi Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Tambah Pendapatan Saat Ramadan 2025
- SMGR Dukung Pemanfaatan AI untuk Komunikasikan Program Pemerintah
- PTPP Siap Jadi Penggerak Utama dalam Proyek 1 Juta Rumah
- Apa Peluang, Manfaat, dan Tantangan Indonesia Jadi Anggota BRICS?
- Bea Cukai: 5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia hingga Oktober 2024