pattonfanatic.com

Pemerintah Kembali Terbitkan SBN 2025, Ini Jadwal Penawarannya

Ilustrasi investasi SBN Ritel. Jadwal penerbitan SBN 2025. Masa penawaran SBN Ritel 2025.
Lihat Foto

- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan SBN Ritel tahun 2025.

Surat Berharga Negara Ritel atau SBN adalah instrumen pembiayaan APBN berupa produk investasi yang bisa dibeli oleh warga negara Indonesia.

SBN Ritel dikelompokkan menjadi dua, yaitu SBN Ritel Tradable dan SBN Ritel non-Tradable sebagai berikut:

  • SBN Tradable adalah Surat Berharga Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder meliputi Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR).
  • SBN non-Tradable adalah produk yang tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder meliputi Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Selain itu, SBN juga dapat dikelompokkan berdasarkan produk konvensional dan syariah. Produk konvensional berupa ORI dan SBR, sedangkan produk syariah berupa SR, ST, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel/Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Lantas, bagaimana jadwal penerbitan SBN 2025?

Baca juga: SBSN, SUN, dan SBN, Apa Bedanya?

Jadwal penerbitan SBN 2025

Dilansir dari informasi resmi DJPPR Kemenkeu,  jadwal penerbitan SBN 2025 sebagai berikut:

  • Masa penawaran ORI027: 27 Januari-20 Februari 2025
  • Masa penawaran ST014: 7 Maret-16 April 2025
  • Masa penawaran SR022: 16 Mei-18 Juni 2025
  • Masa penawaran SBR014: 14 Juli-7 Agustus 2025
  • Masa penawaran SWR006: 15 Agustus-15 Oktober 2025
  • Masa penawaran SR023: 22 Agustus-12 September 2025
  • Masa penawaran ORI028: 29 Agustus-23 Oktober 2025
  • Masa penawaran ST015: 10 November-3 Desember 2025.

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Perlu dicatat, investasi SBN hanya bisa dibeli saat masa penawaran berlangsung melalui mitra distribusi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Terkait dengan imbal hasil atau kuponnya, akan diumumkan sebelum masa penawaran berlangsung kepada publik.

Itulah jadwal penerbitan SBN 2025. SBN termasuk investasi berisiko rendah, karena nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh pemerintah.

Baca juga: Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat