Tak Patuhi Ikuti Aturan Devisa Hasil Ekspor, 176 Eksportir SDA Diblokir Pemerintah
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memblokir layanan ekspor 176 eksportir sumber daya alam (SDA) karena tidak mematuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE SDA di dalam negeri.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, per 31 Desember 2024, tersisa 99 eksportir yang masih terblokir dan 77 eksportir lainnya telah dibebaskan dari pemblokiran karena telah memenuhi kewajibannya.
"Sampai dengan 31 Desember itu ada 176 eksportir yang digenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memiliki kewajiban dan dibuka blokirnya," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengawasi pelaksanaan aturan DHE SDA.
Misalnya, untuk memblokir eksportir nakal yang tidak mengikuti aturan, DJBC perlu mengajukan permohonan pemblokiran kepada BI.
Demikian juga ketika akan membuka blokir eksportir yang sempat kena sanksi.
"Itu pun kita untuk blokir dan buka blokir sudah online. Jadi itu ya untuk menunjukkan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, harus kolaborasi antar kementerian terkait," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pengusaha yang melakukan ekspor komoditas SDA dengan nilai minimal 250.000 dollar AS wajib menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh BI selama sekurang-kurangnya 3 bulan.
Namun saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait pelaksanaan DHE SDA. Nantinya, eksportir wajib memarkirkan DHE dari komoditas SDA minimal satu tahun.
"DHE tidak 6 bulan, jadi lebih panjang. Minimal setahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif yang menarik bersama BI dan perbankan agar eksportir tertarik untuk memarkirkan DHE SDA mereka di Indonesia.
Namun, Airlangga tidak membocorkan lebih lanjut terkait insentif yang akan diberikan. Yang jelas, aturan baru terkait DHE SDA akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ini kan masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan, dan fasilitas, ya kita bersaing dengan Singapura lah," ucap dia.
Baca juga: Cadangan Devisa Capai 155,7 Miliar Dollar AS, Cetak Rekor Tertinggi Baru
Terkini Lainnya
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Pemerintah Batal Terapkan Cukai Plastik Tahun Ini, Apa Alasannya?
- Bapanas Sebut RI Setop Impor Beras Ikut Pengaruhi Penurunan Harga Beras Dunia
- [POPULER MONEY] Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang? | Alumni LPDP Bakal Dikirim ke Daerah Transmigrasi
- Strategi Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Tambah Pendapatan Saat Ramadan 2025
- SMGR Dukung Pemanfaatan AI untuk Komunikasikan Program Pemerintah