Apakah Lapor SPT Tahunan 2024 Sudah Pakai Coretax? Simak Ini
JAKARTA, - Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2024 telah dimulai sejak 1 Januari 2025.
Lantas, apakah pelaporannya sudah melalui sistem Coretax?
Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP dikutip dari laman resminya, Sabtu (11/1/2024).
Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak. Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada Januari 2025.
Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.
"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.
Kendati demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.
Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025. Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Akan Lebih Mudah Mulai 2025
Terkini Lainnya
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- IHSG Bakal Terkoreksi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Catat Koreksi Akhir Pekan Lalu
- Cara Mengatasi Salah Transfer Uang ke Rekening Orang Lain
- Bulog Siapkan Langkah Strategis Jelang Panen Raya
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Menko Zulhas Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Berpotensi Tambah Rp 140 Triliun
- Indonesia Anggota BRICS, Kemenko Perekonomian Yakin Tak Akan Ganggu Proses Aksesi ke OECD