Permendag Baru, Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil (HAPOR), dan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).
Pembatasan itu diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Permendag berlaku 8 Januari 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat.
Baca juga: Tata Kelola Lahan Sawit Ilegal di Indonesia
Biodiesel B40 merupakan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran 40 persen olahan minyak kelapa sawit atau bahan bakar nabati (BBN) dan 60 persen minyak solar.
“Menindaklanjuti arahan Presiden (Prabowo Subianto), kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40,” kata Mendag Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/1/2025).
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur Budi.
Baca juga: Harga Minyak Kelapa Sawit Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Baru
Selain mengenai kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit seperti, POME dan HAPOR, serta UCO, Permendag 2/2025 juga mengatur syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Terkini Lainnya
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- IHSG Bakal Terkoreksi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Catat Koreksi Akhir Pekan Lalu
- Lowongan Kerja ODP BTN untuk Lulusan D4 dan S1, Ini Syaratnya
- Naik Rp 29.000 dalam Sepekan, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Januari 2025 di Pegadaian
- Harga Bahan Pokok Minggu 12 Januari 2025, Harga Cabai Merah Keriting Turun
- Tips Seimbangkan "Passion" dan Ambisi dalam Karier untuk Gen Z