Gaji UMR Magetan 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- Gaji UMR Magetan 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebesar Rp 2.406.719. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Magetan.
Melansir laman resmi Pemprov Jatim, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Magetan tercatat sebesar Rp 2.238.808, sehingga apabila dibandingkan UMK Magetan 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Magetan dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Magetan 2021: Rp 1.938.321
- UMK Magetan 2022: Rp 1.957.329
- UMK Magetan 2023: Rp 2.153.062
- UMK Magetan 2024: Rp 2.238.808
- UMK Magetan 2025: Rp 2.406.719
Ketentuan gaji UMR Magetan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Surabaya, Masih Tertinggi di Jawa Timur, Ranking Ke-9 di RI
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rangking UMR Magetan di Jatim
Untuk diketahui, UMR Magetan 2025 ini adalah yang paling tinggi urutan ke-22 di Jawa Timur.
Gaji UMR Magetan 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Dua daerah tetangga terdekatnya yakni Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo masing-masing menetapkan upah minimum Rp 2.397.928 dan Rp 2.400.321.
Perbandingan daerah tetangga lainnya di sebelah selatannya yakni upah minimum Kabupaten Madiun sebesar Rp 2.400.321, serta Kota Madiun Rp 2.422.105.
Baca juga: Gaji UMR Sidoarjo 2025, Paling Tinggi Ke-3 di Jatim
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
- Kota Malang: Rp 3.507.693,00
- Kota Batu: Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.
Baca juga: Gaji UMR Jombang 2025, Ranking Ke-10 di Jawa Timur
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: 10 Daerah dengan UMR Terendah di Indonesia
Ketentuan UMK Magetan 2025
Dalam Kepgub Jatim disebutkan, gaji UMR Magetan 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Magetan 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Magetan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Magetan 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Magetan 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Sragen 2025, Terendah Ke-3 di Jateng
Terkini Lainnya
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Gaji UMR Magetan 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- KAI Bakal Rilis Gapeka 2025, Waktu Perjalanan Kereta Makin Singkat
- Budi Arie Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Akan Ditingkatkan
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Kemenhub soal Penutupan Stasiun Karet: Masih Dikaji...
- Gaji UMR Lumajang 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- Bertemu Petinggi Apple, Menperin Tagih Utang Investasi 10 Juta Dollar AS
- Gaji UMR Tulungagung 2025, Peringkat ke-22 di Jawa Timur
- Indonesia Gabung BRICS, Wamen ESDM Sebut Bisa Perluas Pasar Produk Tambang