Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim

- Gaji UMR Bojonegoro 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebesar Rp 2.252.132. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bojonegoro.
Melansir laman resmi Pemprov Jatim, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Bojonegoro tercatat sebesar Rp 2.371.016, sehingga apabila dibandingkan UMK Bojonegoro 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Bojonegoro dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Bojonegoro 2021: Rp 2.066.781
- UMK Bojonegoro 2022: Rp 2.079.568
- UMK Bojonegoro 2023: Rp 2.279.568
- UMK Bojonegoro 2024: Rp 2.371.016
- UMK Bojonegoro 2025: Rp 2.252.132
Ketentuan gaji UMR Bojonegoro ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Surabaya, Masih Tertinggi di Jawa Timur, Ranking Ke-9 di RI
Rangking UMR Bojonegoro di Jatim
Untuk diketahui, UMR Bojonegoro 2025 ini adalah yang paling tinggi urutan ke-19 di Jawa Timur.
Gaji UMR Bojonegoro 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Dua daerah tetangga terdekatnya yakni Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan masing-masing menetapkan upah minimum Rp 3.050.400 dan Rp 3.012.164.
Perbandingan daerah tetangga lainnya di sebelah selatannya yakni upah minimum Kabupaten Ngawi sebesar Rp 2.397.928, serta Kabupaten Madiun Rp 2.400.321.
Baca juga: Gaji UMR Jombang 2025, Ranking Ke-10 di Jawa Timur
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
- Kota Malang: Rp 3.507.693,00
- Kota Batu: Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.
Baca juga: Gaji UMR Purwokerto 2025 dan Daerah Lain se-Jateng
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Banjarnegara, Paling Rendah Se-Indonesia
Ketentuan UMK Bojonegoro 2025
Dalam Kepgub Jatim disebutkan, gaji UMR Bojonegoro 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Bojonegoro 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Bojonegoro, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Bojonegoro 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Bojonegoro 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: UMK 2025 Bekasi, Tertinggi di Jawa Barat
Terkini Lainnya
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Update BBM BP-AKR Terbaru, Harga BP 92 Turun
- Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan 5 Lokasi Lahan Milik BUMN
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan: Coretax dan Sistem Lama
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan, KAI Salurkan Bantuan untuk 122 Murid Kurang Mampu
- Siapa CEO Bukalapak yang Baru Tutup Layanan Marketplace?
- Pegadaian Pede Jalankan Usaha Bank Emas
- Gaji UMR Banyuwangi 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- Pemerintah Bakal Setop Penerbitan Izin Baru Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta