pattonfanatic.com

Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Lihat Foto

- Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).

Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu dibangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

Baca juga: KKP: Penyegelan Pagar Laut di Tangerang atas Instruksi Presiden

"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.

Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.

"Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024," ujarnya.

Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

Baca juga: Cari Pemilik, KKP Beri Waktu 20 Hari Sebelum Bongkar Pagar di Laut Tangerang

"Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi," ungkapnya.

Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp 39,7 triliun.

"Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp 39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini," tegas dia.

Akan dibongkar paksa

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mencabut struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil tindakan pembongkaran.

Baca juga: Mengapa BUMN China sangat Perkasa dan Mendunia?

“Jika tidak bongkar, KKP akan bongkar. Laut tidak boleh dipagar,” tegas Ipunk dalam keterangan resmi.

Ia juga mengingatkan, pemerintah sudah memberi peringatan dan berharap pemilik pagar dapat mencabutnya secara sukarela.

Pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer itu pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024. Pada awalnya, panjangnya hanya 7 kilometer, tapi seiring waktu, ukuran pagar bertambah.

KKP sudah melakukan pemeriksaan, tapi hingga kini belum ada informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Ipunk menegaskan, kegiatan pemagaran ini melanggar aturan karena tidak memiliki izin yang sah. Jika pemilik pagar teridentifikasi, KKP akan mengenakan denda sesuai ketentuan.

KKP juga menghentikan sementara kegiatan pemagaran tersebut karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan merugikan nelayan.

Dalam waktu 20 hari, jika tidak ada respons, KKP akan membongkar pagar dan menghentikan semua aktivitas pemagaran di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemerintah Ultimatum Pemilik Pagar Bambu di Lautan Tangerang, Harus Bongkar dalam 20 Hari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat