pattonfanatic.com

Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?

Ilustrasi cola.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II 2025.

Dengan ini, maka pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan menjadi pertama kalinya diterapkan di Indonesia.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, pengenaan cukai MBDK pada tahun ini ditargetkan dapat berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun.

Namun apakah alasan pengenaan cukai minuman berpemanis semata-mata untuk menambah penerimaan negara?

Baca juga: Kenakan Cukai ke Minuman Berpemanis, Pemerintah Klaim Bukan karena Butuh Uang

1. Tidak Semata untuk Kejar Penerimaan

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Akbar Harfianto menjelaskan, tujuan utama pengenaan cukai MBDK ialah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan pada masyarakat.

Sebab, konsumsi gula tambahan pada masyarakat menjadi penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.

"Pengenaan cukai untuk MBDK, prioritas utamanya adalah bagaimana kita bisa mengendalikan tambahan konsumsi gula di masyarakat. Jadi semata-mata tidak kepada optimalisasi penerimaan atau revenue. Jadi jangan sampai disalahartikan 'wah negara butuh duit, jadi harus nambah', bukan itu," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

2. Membatasi Konsumsi Gula Tambahan

Pemerintah menilai konsumsi gula masyarakat Indonesia perlu dibatasi karena selama 10 tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan.

Mengutip laman DJPb Kemenkeu, menurut data penelitian Taipei Medical University dan Kementerian Kesehatan RI, konsumsi gula masyarakat selama 1992-2020 meningkat 40 persen.

Angka tersebut lebih tinggi 31 persen dari peningkatan konsumsi gula global yang hanya 9 persen pada periode yang sama.

Selain itu, pemerintah juga melihat terdapat peningkatan konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis.

Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan

Hal ini diketahui dari dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dapat disimpulkan bahwa selama 1996-2014, konsumsi masyarakat pada minuman berpemanis meningkat secara signifikan.

Data menyebutkan, konsumsi minuman berpemanis pada 1996 yaitu 24 juta liter, sedangkan pada 2014 meningkat menjadi 405 juta liter.

Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian pemerintah karena peningkatan konsumsi minuman berpemanis beriringan dengan peningkatan penyakit diabetes, obesitas, dan kardiovaskular.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat