Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025

JAKARTA, - Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menyediakan fasilitas parkir inap bagi pengunjung yang ingin meninggalkan kendaraan mobil dalam waktu yang cukup lama.
Kedua bandara ini melayani dua kategori parkir yaitu parkir kendaraan harian (daily parking) dan parkir kendaraan inap (overnight parking).
Adapun untuk lokasi parkir harian berada di Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan lokasi parkir inap Bandara Soekarno Hatta ada di Terminal 1 dan 2 serta depan Gedung 601.
Sementara untuk parkir inap di Bandara Halim Perdanakusuma serupa dengan lokasi parkir harian.
Lalu berapa tarifnya?
Baca juga: Parkir Inap Bandara Soekarno-Hatta, Simak Tarifnya
Tarif parkir inap Bandara Soekarno-Hatta 2025
Untuk parkir inap non terminal di Bandara Soekarno-hatta terdapat di dua lokasi, yakni depan Gedung 600 PT Angkasa Pura II dan di depan Stasiun KA Bandara.
Terdapat layanan Shuttle Car gratis bagi penumpang yang hendak ke terminal bandara ataupun menuju parkir inap.
Berikut tarifnya:
- 0-4 jam dikenakan Rp 6.000 per jam
- 4- 0 jam dikenakan Rp 35.000
- 10- 5 jam dikenakan Rp 55.000
- 15-24 jam dikenakan Rp 80.000
- Hari ke-2 dan seterusnya adalah Rp 60.000 per hari
Pembayaran menggunakan emoney, Brizzi, tap cash, dan Flazz.
Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah (+62)21-55913978, (+62)21-5505404.
Baca juga: Daftar Tarif Parkir Inap Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama Nataru
Tarif parkir inap Bandara Halim Perdanakusumah 2025
Untuk biaya tarif parkir di Bandara Halim Perdanakusuma belum memiliki tarif flat alias dihitung berdasarkan durasi lamanya parkir.
Untuk kendaraan mobil 1 jam pertama dikenakan biaya Rp 5.000. Pun dengan biaya tarif untuk setiap jam berikutnya.
Namun apabila lebih dari 4 jam, setiap jam berikutnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000. Misalnya apabila Anda parkir selama 8 jam maka biaya yang Anda keluarkan untuk parkir inap sebesar Rp 80.000.
Untuk pembayarannya bisa menggunakan uang tunai ataupun non tunai melalui e-money.
Terkini Lainnya
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Harga Tiket Lebih Murah, Ini Daftar KA Go Show Tarif Khusus dari Jogja 2025
- Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Aman, Cair Maret 2025
- Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta