pattonfanatic.com

Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...

Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Peirndustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai semester II 2025.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengaku, pihaknya belum mengetahui rencana tersebut. Meski demikian dia bilang, para pemain industri pasti tetap akan patuh apapun keputusan pemerintah.

“Kita belum terinfo, sejauh ini pembahasan belum kita mulai tapi pada prinsipnya industri mengikuti pemerintah,” ujarnya saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?

Di sisi lain, Merri bilang sebaiknya dasar pengenaan cukai pada pada minuman berpemanis harus memiliki kadar maksimum. Sebab hingga saat ini pemerintah belum memiliki ambang batas maksimum pengenaan gula dalam minuman yang akan dikenakan cukai dan belum dibahas.

“Sehingga saya rasa mungkin ini kita melalui prosesnya karena memang sejauh ini belum ada dan harusnya sekarang mau digodok. Mungkin masih pembahasan di internal kalau di lintas kementerian belum ada,” katanya.

Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan

 


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana menerapkan cukai MBDK atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai semester II 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai MBDK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

Namun, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), sehingga dijadwalkan baru dapat diimplementasikan pada semester II 2025.

"Di undang-undang APBN 2025 itu dinyatakan di situ cukai MBDK itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat