Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...

JAKARTA, - Kementerian Peirndustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai semester II 2025.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengaku, pihaknya belum mengetahui rencana tersebut. Meski demikian dia bilang, para pemain industri pasti tetap akan patuh apapun keputusan pemerintah.
“Kita belum terinfo, sejauh ini pembahasan belum kita mulai tapi pada prinsipnya industri mengikuti pemerintah,” ujarnya saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
Di sisi lain, Merri bilang sebaiknya dasar pengenaan cukai pada pada minuman berpemanis harus memiliki kadar maksimum. Sebab hingga saat ini pemerintah belum memiliki ambang batas maksimum pengenaan gula dalam minuman yang akan dikenakan cukai dan belum dibahas.
“Sehingga saya rasa mungkin ini kita melalui prosesnya karena memang sejauh ini belum ada dan harusnya sekarang mau digodok. Mungkin masih pembahasan di internal kalau di lintas kementerian belum ada,” katanya.
Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis, Bakal Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana menerapkan cukai MBDK atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai semester II 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai MBDK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.
Namun, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), sehingga dijadwalkan baru dapat diimplementasikan pada semester II 2025.
"Di undang-undang APBN 2025 itu dinyatakan di situ cukai MBDK itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025
Terkini Lainnya
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Harga Tiket Lebih Murah, Ini Daftar KA Go Show Tarif Khusus dari Jogja 2025
- Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Aman, Cair Maret 2025
- Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Pertamina Tunggu Investigasi Polisi soal Ledakan Tabung Gas yang Hancurkan Rumah di Mojokerto
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal