Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...

TANGERANG, – Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Toni, manajemen PIK 2, di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Toni menambahkan, pengembangan kawasan PIK 2 saat ini masih berlangsung, dan mencakup wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo. Namun, ia menegaskan bahwa tudingan pembangunan pagar bambu yang dituduhkan kepada pihak PIK 2 tidak benar.
Ia juga mengingatkan bahwa ada perbedaan antara kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kawasan komersil PIK 2.
“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresumekan semua berita yang ada. Pertama, PSN dan PIK 2 itu adalah dua hal yang berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi pada real estate dan sudah berjalan sejak 2009,” ujar Toni.
Baca juga: [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan PIK 2 dimulai pada tahun 2009, jauh sebelum PSN ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024. Dengan penetapan PSN seluas 1.800 hektare, kawasan PIK 2 dan PSN menjadi dua entitas yang terpisah, meskipun keduanya terintegrasi mulai Maret 2024 mendatang.
Toni juga menekankan bahwa investasi untuk pengembangan PSN PIK 2, yang terletak di pesisir utara Tangerang, sepenuhnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Agung Sedayu Grup, dengan nilai investasi mencapai Rp 39,7 triliun.
“Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp 39,7 triliun, itu murni dari kami. Tidak ada satu pun dana APBN yang masuk dalam proyek PSN PIK 2 ini,” jelas Toni.
Baca juga: KKP: Penyegelan Pagar Laut di Tangerang atas Instruksi Presiden
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, memberikan tenggat waktu 20 hari untuk mencabutnya.
Jika tidak ada tindakan, KKP akan melakukan pembongkaran. Pagar laut yang semula hanya sepanjang 7 kilometer, kini telah membentang lebih dari 30 kilometer.
KKP menilai pemagaran tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin yang sah dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta merugikan nelayan.
(Tim Redaksi: Muhammad Idris)
Terkini Lainnya
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis, Mampukah Pemerintah Penuhi Target Rp 244,2 Triliun?
- Khawatir Manufaktur "Babak Belur", Kemenperin Berharap Program Harga Gas Murah Industri Dilanjutkan
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN