pattonfanatic.com

Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Lihat Foto

TANGERANG, – Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Toni, manajemen PIK 2, di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).

Toni menambahkan, pengembangan kawasan PIK 2 saat ini masih berlangsung, dan mencakup wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo. Namun, ia menegaskan bahwa tudingan pembangunan pagar bambu yang dituduhkan kepada pihak PIK 2 tidak benar.

Ia juga mengingatkan bahwa ada perbedaan antara kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kawasan komersil PIK 2.

“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresumekan semua berita yang ada. Pertama, PSN dan PIK 2 itu adalah dua hal yang berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi pada real estate dan sudah berjalan sejak 2009,” ujar Toni.

Baca juga: [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN

Ia menjelaskan, pengembangan kawasan PIK 2 dimulai pada tahun 2009, jauh sebelum PSN ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024. Dengan penetapan PSN seluas 1.800 hektare, kawasan PIK 2 dan PSN menjadi dua entitas yang terpisah, meskipun keduanya terintegrasi mulai Maret 2024 mendatang.

Toni juga menekankan bahwa investasi untuk pengembangan PSN PIK 2, yang terletak di pesisir utara Tangerang, sepenuhnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Agung Sedayu Grup, dengan nilai investasi mencapai Rp 39,7 triliun.

“Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp 39,7 triliun, itu murni dari kami. Tidak ada satu pun dana APBN yang masuk dalam proyek PSN PIK 2 ini,” jelas Toni.

Baca juga: KKP: Penyegelan Pagar Laut di Tangerang atas Instruksi Presiden

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, memberikan tenggat waktu 20 hari untuk mencabutnya.

Jika tidak ada tindakan, KKP akan melakukan pembongkaran. Pagar laut yang semula hanya sepanjang 7 kilometer, kini telah membentang lebih dari 30 kilometer.

KKP menilai pemagaran tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin yang sah dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta merugikan nelayan.

(Tim Redaksi: Muhammad Idris)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat